Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Drama 7 Jam Sebelum Dakwaan Setya Novanto Dibacakan...

Kompas.com - 14/12/2017, 06:10 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017), diwarnai drama.

Agenda sidang tersebut adalah mendengar pembacaan dakwaan jaksa KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Namun, setelah sidang dibuka majelis hakim, Novanto mengaku sakit. Drama pun dimulai.

Jaksa KPK dan tim pengacara Novanto kemudian bertarung untuk meyakinkan majelis hakim agar kepentingan masing-masing dikabulkan.

Jaksa ingin agar sidang tetap dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan. Sementara tim pengacara ingin sidang ditunda.

Pembacaan surat dakwaan sempat tertunda selama 7 jam.

Sidang tersebut dipimpin hakim Yanto yang kini menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara empat anggota majelis hakim lain adalah Franky Tambuwun, Emilia Djaja Subagja, Anwar, dan Anshori Saifuddin.

(baca: Adegan Drama Sidang Dakwaan Setya Novanto dalam Foto...)

Mengapa sidang pembacaan dakwaan di pengadilan tipikor penting? Sidang tersebut berimbas pada praperadilan yang diajukan Novanto.

Di waktu yang bersamaan, sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Novanto menggugat penetapan tersangkanya oleh KPK.

Secara hukum, sidang di Pengadilan Tipikor bisa menggugurkan praperadilan.

Tim pengacara Novanto ingin praperadilan tidak gugur dengan harapan putusan nantinya kembali menang seperti gugatan praperadilan sebelumnya.

Ketika itu, ada dua pendapat soal gugurnya praperadilan. Pertama, praperadilan gugur setelah sidang perdana dibuka majelis hakim meskipun dakwaan belum dibacakan.

Kedua, praperadilan baru gugur setelah dakwaan dibacakan.

Di pengadilan tipikor, jaksa KPK berjuang agar dakwaan bisa dibacakan. Sementara di PN Jakarta Selatan, tim pengacara KPK berusaha meyakinkan hakim praperadilan bahwa praperadilan gugur ketika sidang perkara e-KTP dibuka majelis hakim.

KPK menghadirkan para ahli hukum untuk mendukung pendapat tersebut. Harapannya, praperadilan tetap gugur jika dakwaan Novanto gagal dibacakan pada Rabu.

Putusan praperadilan baru akan dibacakan pada Kamis (14/12/2017).

Berikut rangkuman jalannya sidang hingga akhirnya dakwaan dibacakan:

Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto menjalani sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Setya Novanto akan menghadapi sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto menjalani sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Setya Novanto akan menghadapi sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Sidang dibuka pukul 10.00 WIB. Hakim meminta Novanto dihadirkan di ruang sidang. Novanto tampak lesu.

Ia tak merespons komunikasi majelis hakim. Saat itu, hakim ingin menayakan identitas Novanto.

"Apakah saudara bisa mendengar suara saya?" tanya Yanto.

Beberapa kali Novanto tidak menjawab pertanyaan. Dengan suara pelan, Novanto sempat mengaku sakit.

Kesehatan Novanto jadi perdebatan. Hakim lalu bertanya apakah kesehatan Novanto sudah diperiksa dokter sebelum dibawa ke pengadilan.

Jaksa KPK Irene Putri memastikan kondisi kesehatan Novanto baik. Sebelum dihadirkan di persidangan ini, Novanto sudah diperiksa dokter.

Jaksa Irene juga mengungkapkan bahwa dokter KPK Johannes Hutabarat yang memeriksa kondisi kesehatan Novanto hadir dalam persidangan ini.

Hakim lantas meminta dokter tersebut dihadirkan di muka sidang.

Kepada hakim, Johannes membebarkan bahwa kondisi Novanto sehat dan layak mengikuti persidangan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com