Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Drama di Awal Sidang Dakwaan Setya Novanto...

Kompas.com - 13/12/2017, 12:21 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/12/2017). Sidang yang dimulai pukul 10.00 ini mengagendakan pembacaan dakwaan.

Namun, saat sidang dimulai, pembacaan dakwaan terhadap Novanto tertunda karena drama yang terjadi pada awal persidangan. Drama dimulai saat hakim bertanya kepada Novanto mengenai identitasnya. Namun, Novanto tampak lamban merespons berbagai pertanyaan hakim.

"Apakah saudara bisa mendengar suara saya?" tanya Yanto, ketua majelis hakim.

Baca juga: Tak Mau Jawab Pertanyaan, Setya Novanto Disindir Hakim

Beberapa kali Novanto tidak menjawab. Dengan suara pelan, Novanto mengaku sakit.

Kesehatan Novanto jadi perdebatan

Hakim lalu bertanya apakah kesehatan Novanto sudah diperiksa dokter sebelum dibawa ke pengadilan. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Irene Putri, memastikan kondisi kesehatan Novanto baik. Sebelum dihadirkan di persidangan ini, Novanto sudah diperiksa dokter.

"Yang bersangkutan sudah diperiksa dokter kami," ujarnya.

Irene juga mengungkapkan bahwa dokter KPK, Johannes Hutabarat, yang memeriksa kondisi kesehatan Novanto hadir dalam persidangan ini. Hakim lantas meminta dokter tersebut dihadirkan di muka sidang.

Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto berbicara dengan penasehat hukumnya pada sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Setya Novanto akan menghadapi sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto berbicara dengan penasehat hukumnya pada sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Setya Novanto akan menghadapi sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Kepada Hakim, Johannes membeberkan bahwa kondisi Novanto sehat dan layak mengikuti persidangan. Ia juga memastikan Novanto bisa berkomunikasi dengan baik saat diperiksa beberapa jam sebelum persidangan dimulai.

Namun, kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail, menilai, ada perbedaan pendapat dokter mengenai kondisi kesehatan kliennya.

Baca juga: Hanya Sekali Bicara, Novanto Mengadu Tak Diberi Obat oleh Dokter

"Agar tidak jadi polemik terus, menurut kami sangat patut terdakwa diminta diperiksa dokter dari rumah sakit lain," ujar Maqdir kepada majelis hakim.

Menurut Maqdir, dua hari lalu, ia meminta agar Novanto diperiksa di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Namun, permintaan itu tidak direspons KPK.

"Kami anggap kesehatan sangat menentukan apakah sidang dapat berjalan dengan baik," kata Maqdir.

Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto menjalani sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Setya Novanto akan menghadapi sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto menjalani sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Setya Novanto akan menghadapi sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Namun, Jaksa Irene mengatakan, Novanto sebelumnya sudah memiliki dokter pribadi. KPK juga sudah mencari second opinion dengan meminta bantuan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Menurut Irene, tim dokter dari IDI sangat profesional dan dapat meyakinkan untuk menilai kondisi kesehatan Novanto.

Akhirnya, ketiga tim dokter dari IDI itu juga dihadirkan ke hadapan hakim. Mereka juga memastikan Novanto sehat dan bisa menjalani persidangan.

Izin ke toilet, mengaku diare

Di tengah sidang, Novanto meminta izin untuk ke toilet. Sekembalinya di ruang sidang, ia mengeluh sudah empat hari ini diare, tetapi tak diberi obat oleh dokter KPK.

Baca juga: Kata Dokter, kalau Tak Bisa Bicara, Novanto Seharusnya Tak Bisa Jalan

Jaksa Irene mengatakan, Novanto sebelumnya mengaku sakit diare dan 20 kali bolak-balik ke toilet. Namun, dari laporan pengawal tahanan, Novanto hanya dua kali ke toilet pukul 23.00 dan pukul 02.30. Pengawal tahanan juga memastikan Novanto bisa tidur nyenyak.

"Kami meyakini terdakwa sehat dan dapat mengikuti persidangan. Pukul 08.50 dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Ini kebohongan yang dilakukan terdakwa," kata Irene.

Suasana majelis hakim saat sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Setya Novanto akan menghadapi sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Suasana majelis hakim saat sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Setya Novanto akan menghadapi sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Sidang diskors

Akhirnya, hakim kembali bertanya kepada Novanto mengenai identitasnya. Namun, Ketua Umum Golkar ini lagi-lagi tidak bisa menjawab dengan lancar.

Hakim pun menskors sidang untuk memberi kesempatan bagi Novanto menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan. Hakim mempersilakan dokter dari KPK dan Novanto untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

"Kebetulan di sini ada klinik, kalau dokter-dokter bawa alat, jadi silakan periksa, sidang akan diskors sampai selesai pemeriksaan," ujar hakim Yanto.

Hingga berita ini dibuat pukul 12.03, sidang masih diskors.

Baca juga: Novanto Mengaku Diare sampai 20 Kali ke Toilet, Jaksa Sebut Hanya Dua Kali

Sidang pembacaan dakwaan hari ini dianggap penting lantaran berkaitan dengan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan Novanto bisa gugur jika perkara korupsi proyek e-KTP mulai disidangkan.

Putusan praperadilan baru akan dibacakan pada Kamis (14/12/2017) petang atau Jumat (15/12/2017).

Hakim tunggal praperadilan Kusno sebelumnya mengatakan, dalam Pasal 82 Ayat 1 Huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.

Hakim Kusno bahkan sampai menanyakan kepada KPK dan pengacara Novanto, apakah sidang praperadilan masih ada manfaatnya jika dakwaan Novanto dibacakan sebelum putusan.

Namun, pengacara Novanto berkeinginan agar sidang praperadilan tetap dilaksanakan. Bahkan, mereka ingin agar putusan dipercepat menjadi hari Rabu ini.

Kompas TV Jusuf Kalla menilai keputusan Setya Novanto menyalahi aturan yang ada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com