Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Ketentuan Investasi Dana Haji Jamin Kepastian Hukum bagi Calon Jemaah

Kompas.com - 12/12/2017, 20:02 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat, ketentuan mengenai pengelolaan dana haji melalui Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan pelaksanaan ibadah haji dengan baik dan layak.

Dalam pertimbangan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang dibacakan oleh hakim Anwar Usman, Mahkamah menilai ketentuan tersebut bukan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah.

Sebab, pengaturan mengenai pembentukan BPKH dan kewenangan mengelola dana haji dihasilkan melalui kesepakatan di DPR sebagai wakil rakyat.

"Oleh karena itu, dari aspek terbentuknya, norma itu sama sekali tidak dapat dianggap sebagai kesewenang-wenangan pembentuk undang-undang," ujar Anwar dalam sidang pleno pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2017).

Baca: MK Ketok Palu Pengelolaan Dana Haji Bukan Kesewenang-wenangan Pemerintah

Selanjutnya, Anwar mengatakan, pemerintah sepenuhnya mengambil tanggung jawab atas segala tindakan pengelolaan dana.

Jika investasi tersebut menghasilkan nilai tambah, maka nilai tambah tersebut akan dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji dan kemaslahatan umat Islam.

Sebaliknya, jika investasi tersebut mengalami kerugian, tanggung jawab tersebut akan menjadi beban pemerintah. Sebab, pengelolaan keuangan haji yang dilakukan BPKH sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Presiden melalui Menteri.

"Dalam konteks ini, norma a quo sesungguhnya justru memberikan jaminan kepastian atas pengelolaan keuangan haji. Bahkan dengan melakukan pengelolaan, penyelenggaraan," ujar dia.

Baca juga: Investasi Dana Haji Dinilai untuk Optimalisasi Ibadah Jemaah

"Sejauh Undang-Undang menentukan secara tegas tata cara pengelolaan dan badan pengelola keuangan haji secara jelas, hal itu tidak dapat dikualifikasi telah menyebabkan dirugikannya hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum," kata Anwar.

Dalam sidang tersebut, MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Gugatan tersebut diajukan oleh Muhammad Sholeh, seorang warga Sidoarjo, yang berprofesi sebagai advokat.

Mahkamah menilai pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dalam permohonan gugatannya, Sholeh mengatakan pemberian kewenangan kepada Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengelola Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam bentuk investasi tanpa ada mandat dari calon jemaah haji merupakan bentuk kesewenang-wenangan.

Sholeh menilai, investasi dana haji berpotensi menimbulkan kerugian terhadap calon jemaah haji.

Kompas TV Ada Cuci Uang di Kasus First Travel?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com