Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Ketok Palu Pengelolaan Dana Haji Bukan Kesewenang-wenangan Pemerintah

Kompas.com - 12/12/2017, 19:21 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Gugatan tersebut diajukan oleh Muhammad Sholeh, seorang warga Sidoarjo, yang berprofesi sebagai advokat.

Mahkamah menilai pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat saat membacakan putusan dalam sidang pleno di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2017).

Dalam permohonan gugatannya, Sholeh mengatakan, pemberian kewenangan kepada Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengelola Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam bentuk investasi tanpa ada mandat dari calon jemaah haji merupakan bentuk kesewenang-wenangan.

(Baca juga : Investasi Dana Haji Dinilai untuk Optimalisasi Ibadah Jemaah)

 

Lebih lanjut Sholeh menilai investasi dana haji berpotensi menimbulkan kerugian terhadap calon jemaah haji.

Namun, dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh hakim Anwar Usman, Mahkamah berpendapat bahwa ketentuan mengenai pengelolaan dana haji melalui BPKH merupakan upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan pelaksanaan ibadah haji dengan baik dan layak.

Selain itu, pengaturan mengenai pembentukan BPKH dan kewenangan mengelola dana haji dihasilkan melalui kesepakatan di DPR sebagai wakil rakyat.

"Oleh karena itu, dari aspek terbentuknya, norma itu sama sekali tidak dapat dianggap sebagai kesewenang-wenangan pembentuk undang-undang," tutur Anwar.

Terkait investasi dana haji, lanjut Anwar, pemerintah sepenuhnya mengambil tanggung jawab atas segala tindakan pengelolaan dana.

(Baca juga : Ahli Hukum Keuangan Negara: Jangan Curigai Pemerintah soal Dana Haji)

Apabila investasi tersebut menghasilkan nilai tambah, maka nilai tambah tersebut akan dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji dan kemaslahatan umat Islam.

Sebaliknya, jika investasi tersebut mengalami kerugian, tanggung jawab tersebut akan menjadi beban pemerintah untuk memikulnya.

Sebab, pengelolaan keuangan haji yang dilakukan BPKH sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Presiden melalui Menteri.

"Dalam konteks ini, norma a quo sesungguhnya justru memberikan jaminan kepastian atas pengelolaan keuangan haji. Bahkan dengan melakukan pengelolaan, penyelenggaraan," ucapnya.

Sejauh undang-undang menentukan secara tegas tata cara pengelolaan dan badan pengelola keuangan haji secara jelas, hal itu tidak dapat dikualifikasi telah menyebabkan dirugikannya hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum," kata Anwar.

Kompas TV Ada Cuci Uang di Kasus First Travel?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com