Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jawaban Djarot Saat Ditanya Kenaikan Dana Parpol di Jakarta

Kompas.com - 12/12/2017, 15:13 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Djarot Saiful Hidayat enggan mengklarifikasi tentang apakah benar ia menaikan bantuan keuangan untuk partai politik ketika menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Dicek saja ya," ujar Djarot saat ditemui di acara sekolah partai calon kepala daerah PDI Perjuangan di Depok, Jawa Barat, Selasa (12/12/2017).

Ia juga menghindar saat ditanya lebih lanjut terkait kenaikan bantuan untuk parpol itu.

Djarot melanjutkan, akhir-akhir ini, ia memang sering ditanya seputar permasalahan di Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Djarot memilih untuk tidak berkomentar.

(Baca juga : Anies Akan Review Pergub yang Keluar Jelang Djarot Turun Jabatan)

 

Menurut pria yang menjabat sebagai Ketua DPP Bidang Organisasi PDI Perjuangan itu, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno baru memimpin Jakarta sekitar dua bulan. Jadi tidak elok jika dirinya sudah mengomentari apa yang telah Anies lakukan.

"Jadi saya tak akan memberikan komentar tentang masalah ini ya. Berilah kesempatan karena baru masih dua bulan, untuk bisa bekerja maksimal dan mewujudkan janji-janjinya," ujar Djarot.

"Nanti suatu saat, kalau diperlukan betul, pasti saya akan menyampaikan pendapatnya. Sekarang berikan kesempatan kepada beliau," lanjut dia.

(Baca juga : Anies: Kami Terkejut, Tak Tahu Bantuan Parpol Dinaikkan 10 Kali Lipat)

Diberitakan, anggaran bantuan keuangan untuk sejumlah partai politik yang mempunyai kursi di DPRD DKI Jakarta dalam APBD DKI Jakarta 2018, mengalami kenaikan hampir 10 kali lipat. Hal itu menjadi sorotan publik.

 

Usut punya usut, rupanya kenaikan itu dirancang saat Djarot masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Kenaikan tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 yang diteken Djarot tanggal 13 Oktober 2017.

Di kolom "sebelum perubahan", ditulis anggaran Rp 1.818.003.960 atau Rp 1,8 miliar. Sementara di kolom "sesudah perubahan", ditulis anggaran Rp 17.736.624.000 atau Rp 17, 7 miliar.

Artinya ada kenaikan anggaran sebesar Rp 15.918.620.040 atau Rp 15,9 miliar.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengungkapkan fakta tersebut.

"Pada saat itu angka bantuan belanja keuangan kepada parpol dari angka Rp 1,8 miliar meningkat menjadi Rp 17,7 miliar, ditetapkan pada tanggal 2 Oktober. Kemudian Perda-nya keluar tanggal 13 Oktober. 13 Oktober adalah hari terakhir pemerintahan, sebelum kami mulai bertugas," ujar Anies, Senin (11/12/2017).

Kompas TV KPK memang menyetujui kenaikan dana parpol yang baru saja disahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com