JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia melaporkan dugaan korupsi di PT Pos Indonesia ke Kejaksaan Agung.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, diduga ada penyimpangan pemberian tantiem atau bonus kepada direksi dan komisaris PT Pos Indonesia tahun 2017 padahal perusahaan dalam keadaan merugi.
Hal itu berdasarkan laporan keuangan PT Pos Indonesia dalam tahun yang sama.
"Terdapat upaya merekayasa pembukuan sehingga seakan-akan mengalami keuntungan dengan cara penjualan aset berupa saham di Bank Mantap (Bank Mandiri Taspen Pos)," ujar Boyamin melalui keterangan tertulis, Selasa (12/12/2017).
Boyamin mengatakan, PT Pos Indonesia memberi uang sebesar Rp 5.359.000.000 kepada Direksi dan Komisaris perusahaan pada 2017. Dalam tahun yang sama, PT Pos Indonesia dinyatakan merugi berdasarkan neraca pembukuan keuangan perusahaan tahun 2017.
"Pemberian tantiem pada saat perusahaan merugi dapat dikategorikan merugikan negara yang mengarah ke tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian sebesar Rp 5.359.000.000," kata Boyamin.
Terlebih lagi, tantiem diberikan setelah menjual aset berupa saham di Bank Mantap sebesar Rp 324,61 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 200 miliar dimasukkan sebagai pendapatan.
"Semestinya seluruh penjualan aset saham tidak boleh dimasukkan sebagai pendapatan yang menjadikan keuntungan," kata Boyamin.
(Baca juga: PT Pos Targetkan Kenaikan Pendapatan 13 Persen hingga Akhir Tahun)
Boyamin mengatakan, angka penjualan tersebut dianggap terlalu murah. Hal ini menyebabkan perusahaan merugi.
Di sisi lain, aset saham di Bank Mantap justru memberikan keuntungan sehingga tidak seharusnya dijual. Oleh karena itu, Boyamin menduga ada penyimpangan karena tidak ada perencanaan yang matang dan benar.
"Penjualan aset saham diduga semata-mata untuk mendapatkan keuntungan guna menutup keruguan sehingga berhak tantiem," kata dia.
Bersamaan dengan laporan tersebut, Boyamin melampirkan bukti-bukti berupa laporan laba-rugi PT Pos Indonesia hingga daftar pembayaran tantiem kepada direksi dan komisaris perusahaan. Ia juga sudah menerima tanda terima laporan dari Kejaksaan Agung.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum akan mengecek laporan yang masuk.
"Oke kita cek dulu ya," kata Rum.
Hingga saat ini Kompas.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari PT Pos Indonesia terkait laporan ini.