Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Ada Penyimpangan Pembagian Bonus, PT Pos Dilaporkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 12/12/2017, 10:23 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia melaporkan dugaan korupsi di PT Pos Indonesia ke Kejaksaan Agung.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, diduga ada penyimpangan pemberian tantiem atau bonus kepada direksi dan komisaris PT Pos Indonesia tahun 2017 padahal perusahaan dalam keadaan merugi.

Hal itu berdasarkan laporan keuangan PT Pos Indonesia dalam tahun yang sama.

"Terdapat upaya merekayasa pembukuan sehingga seakan-akan mengalami keuntungan dengan cara penjualan aset berupa saham di Bank Mantap (Bank Mandiri Taspen Pos)," ujar Boyamin melalui keterangan tertulis, Selasa (12/12/2017).

Boyamin mengatakan, PT Pos Indonesia memberi uang sebesar Rp 5.359.000.000 kepada Direksi dan Komisaris perusahaan pada 2017. Dalam tahun yang sama, PT Pos Indonesia dinyatakan merugi berdasarkan neraca pembukuan keuangan perusahaan tahun 2017.

"Pemberian tantiem pada saat perusahaan merugi dapat dikategorikan merugikan negara yang mengarah ke tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian sebesar Rp 5.359.000.000," kata Boyamin.

Terlebih lagi, tantiem diberikan setelah menjual aset berupa saham di Bank Mantap sebesar Rp 324,61 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 200 miliar dimasukkan sebagai pendapatan.

"Semestinya seluruh penjualan aset saham tidak boleh dimasukkan sebagai pendapatan yang menjadikan keuntungan," kata Boyamin.

(Baca juga: PT Pos Targetkan Kenaikan Pendapatan 13 Persen hingga Akhir Tahun)

Boyamin mengatakan, angka penjualan tersebut dianggap terlalu murah. Hal ini menyebabkan perusahaan merugi.

Di sisi lain, aset saham di Bank Mantap justru memberikan keuntungan sehingga tidak seharusnya dijual. Oleh karena itu, Boyamin menduga ada penyimpangan karena tidak ada perencanaan yang matang dan benar.

"Penjualan aset saham diduga semata-mata untuk mendapatkan keuntungan guna menutup keruguan sehingga berhak tantiem," kata dia.

Bersamaan dengan laporan tersebut, Boyamin melampirkan bukti-bukti berupa laporan laba-rugi PT Pos Indonesia hingga daftar pembayaran tantiem kepada direksi dan komisaris perusahaan. Ia juga sudah menerima tanda terima laporan dari Kejaksaan Agung.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum akan mengecek laporan yang masuk.

"Oke kita cek dulu ya," kata Rum.

Hingga saat ini Kompas.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari PT Pos Indonesia terkait laporan ini.

Kompas TV Ini Hasil Survei Anti Korupsi Tahun 2017
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com