Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hari yang Cepat bagi Hadi Tjahjanto, dari KSAU Jadi Panglima TNI

Kompas.com - 08/12/2017, 17:25 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Marsekal Hadi Tjahjanto resmi menjabat sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hadi dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/2/2017). Ia menggantikan Gatot Nurmantyo.

Hadi dilantik berdasarkan surat Keputusan Presiden Nomor 83 TNI Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI.

Proses pengajuan Hadi Tjahjanto hingga akhirnya dilantik pada hari ini terbilang sangat cepat, hanya memakan waktu 5 hari. Padahal, Gatot baru akan memasuki masa pensiun pada Maret 2018.

Presiden Joko Widodo mengajukan surat yang berisi penunjukan Hadi sebagai calon Panglima TNI kepada DPR pada Senin (4/2/2017). Dalam surat itu juga tercantum mengenai pemberhentian secara hormat Gatot Nurmantyo sebagai Panglima TNI.

Baca juga : 8 Fakta Menarik tentang Calon Panglima TNI Hadi Tjahjanto

Surat itu diantar oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Dua hari setelah surat itu diterima, Komisi I DPR langsung menggelar uji kepatutan dan kelayakan terhadap Hadi. Hasilnya, sepuluh fraksi yang ada memberikan persetujuan kepada Hadi sebagai Panglima TNI.

Sehari berselang, DPR langsung menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi I.

Akhirnya, pada Jumat hari ini, Jokowi langsung melantik Hadi sebagai Panglima TNI.

Marsekal Hadi Tjahjanto saat disematkan tanda jabatan sebagai Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jumat (8/12/2017).Fabian Januarius Kuwado Marsekal Hadi Tjahjanto saat disematkan tanda jabatan sebagai Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jumat (8/12/2017).

Proses Gatot

Proses pengajuan Hadi menjadi Panglima TNI itu terhitung cepat dibandingkan saat Presiden Joko Widodo mengajukan Gatot Nurmantyo pada 2015 lalu.

Surat Presiden Jokowi terkait penunjukan Gatot sebagai calon panglima TNI saat itu diantarkan ke pimpinan DPR RI pada Selasa, 9 Juni 2015.

Gatot diajukan untuk menggantikan Jenderal Moeldoko yang akan memasuki masa pensiun pada Agustus 2015. Meski tinggal dua bulan berselang, namun proses pencalonan Gatot sebagai Panglima TNI saat itu nyatanya tidak secepat Hadi.

Baca juga : Jalan Mulus Hadi Tjahjanto Menjadi Panglima Terpilih

Uji kepatutan terhadap Gatot baru dilakukan pada 30 Juni, 21 hari setelah surat pengajuan Gatot dikirimkan ke DPR.

Rapat Paripurna persetujuan Gatot sebagai Panglima baru digelar pada 3 Juli. Presiden Jokowi pun baru melantik Gatot Nurmantyo sebagai Panglima TNI di Istana Negara, Jakarta, pada 8 Juli.

Total, proses pencalonan Gatot hingga akhirnya dilantik sebagai Panglima TNI memakan waktu satu bulan.

Kompas TV Gatot menyatakan mendukung pencalonan panglima TNI yang baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com