Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Penetapan Kembali Novanto Jadi Tersangka Tak Melanggar Asas Hukum

Kompas.com - 08/12/2017, 13:34 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka tidak melanggar asas ne bis in idem yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal itu dikatakan tim biro hukum KPK saat memberikan eksepsi dan jawaban atas dalil permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).

"Penyidik KPK berwenang menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka," ujar Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di PN Jakarta Selatan.

(Baca juga : Pengacara Setya Novanto Minta Putusan Praperadilan Dipercepat)

Sebelumnya, pengacara Novanto menyatakan penetapan kembali Novanto sebagai tersangka melanggar asas ne bis in idem.

Asas tersebut adalah asas hukum yang melarang seseorang diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan, kalau sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya.

Pengacara merasa Novanto pernah dibebaskan dari penetapan tersangka oleh praperadilan dalam kasus yang sama, yakni dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Namun, biro hukum KPK beranggapan lain.

"Ketentuan ne bis in idem terpenuhi apabila seseorang sudah dituntut sampai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, lalu dituntut kasus yang sama," kata Setiadi.

(Baca juga : Hakim Praperadilan Novanto: Kalau Sidang Dilanjut Apa Masih Ada Manfaatnya?)

Selain itu, menurut biro hukum KPK, putusan praperadilan sebelumnya hanya memeriksa aspek formil, dan bukan dalam lingkup pemeriksaan pokok perkara. Dengan demikian, belum ada putusan atas pokok perkara yang inkrah.

Kemudian, menurut Setiadi, penetapan tersangka juga dilakukan dengan didahului penyelidikan dan didapatkan lebih dari dua alat bukti yang cukup.

Penetapan kembali seseorang sebagai tersangka juga pernah dilakukan KPK. Bahkan, penetapan tersangka itu sudah diuji dan diperkuat dengan beberapa putusan praperadilan.

"Maka penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka adalah sah," kata Setiadi.

Kompas TV Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban dari pihak KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com