Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Dianggap Lalai hingga Terjadi Kasus Dwi Ariyani

Kompas.com - 07/12/2017, 15:42 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dianggap lalai karena tidak membuat regulasi untuk perlindungan penyandang disabilitas sehingga terjadi kasus diskriminasi Etihad Airways terhadap Dwi Ariyani.

"Pemerintah dalam hal ini juga berkontribusi terhadap terjadinya pelanggaran hak-hak disabilitas. Persoalan ini kan karena tidak tuntas dalam hal kebijakan," kata tim kuasa hukum Dwi Ariyani, Ikhwan Fahrojih di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Dia menuturkan, Pasal 135 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk membuat ketentuan lebih lanjut mengenai layanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus bagi penyandang disbiitas dalam bentuk Peraturan Menteri (permen).

"Tetapi dari 2009 sampai sekarang permen itu tidak pernah diterbitkan. Nah, itulah ada kekosongan hukum. Jadi, kejadian kemarin tidak lepas dari kekosongan hukum, ketidakpastian hukum bagi penyandang disabilitas," kata Ikhwan.

(Baca juga : Diskriminasi Etihad terhadap Dwi Ariyani Diharapkan Jadi yang Terakhir)

Lebih lanjut dia mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Dwi Ariyani memiliki arti penting karena menjadi yurisprudensi bagi pembuatan regulasi perlindungan hak penyandang disabilitas.

"Kami harapkan menjadi sumber hukum baru, yurisprudensi yang harus dipatuhi semua maskapai dalam memperlakukan penyandang disabilitas dalam memanfaatkan moda transportasi udara," kata dia.

"Kami mendorong pemerintah segera membuat Permen berkaitan perlindungan disabilitas di sektor penerbangan, yang sudah diamanatkan di pasal 135 UU 1/2009," ucap Ikhwan.

Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Penyandang Cacat Indonesia (LAPPCI) Heppy Sebayang menambahkan, sebelum Dwi Ariyani, perlakuan diskriminatif juga dialami oleh Ridwan Sumantri, penumpang Lion Air yang menggunakan kursi roda.

Dia pun berharap, kasus Dwi Ariyani menjadi preseden terakhir diskriminasi terhadap perempuan disabilitas.

"Kami mengharapkan kejadian yang dialami oleh Dwi Ariyani tidak terulang kepada siapapun penyandang disabilitas," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com