Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Persoalkan "Nebis In Idem" dalam Perkara Setya Novanto

Kompas.com - 07/12/2017, 13:51 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto, melalui pengacaranya, Ketut Mulya Arsana, mempersoalkan nebis in idem oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK dua kali menjerat Ketua DPR itu sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Pada penetapan pertama, status tersangka Novanto digugurkan hakim praperadilan Cepi Iskandar.

"Kami hanya melihat ada hal yang sama, yang diperlakukan sama, ditetapkan sama, padahal itu sudah diputus dalam praperadilan terdahulu," ujar Ketut, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).

Baca: Pengacara Singgung Putusan Praperadilan yang Gugurkan Status Tersangka Novanto

Dalam hukum pidana di Indonesia, asas ini dapat ditemukan pada Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur bahwa seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketut Mulya Arsana, pengacara Ketua DPR Setya Novanto usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).Kompas.com/Robertus Belarminus Ketut Mulya Arsana, pengacara Ketua DPR Setya Novanto usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Dengan demikian, menurut Ketut, KPK tidak bisa menetapkan Novanto untuk kedua kalinya dalam kasus yang sama setelah diuji keabsahannya oleh hakim praperadilan.

Hal tersebut juga dicantumkan dalam salah satu petitum dalam sidang praperadilan hari ini.

"Secara universal aturan itu ada. Jadi tidak boleh dipermasalahkan dua kali dengan permasalahan yang sama jika permasalahan itu sudah diputus oleh peradilan," kata Ketut.

Ketut mengatakan, dalam proses persidangan akan terlihat apakah KPK bisa menghadirkan bukti yang berbeda untuk menjerat kliennya. 

Baca: Hakim Kasus Novanto Sebut Praperadilan Gugur Setelah Dakwaan Dibacakan

Selanjutnya, kata dia, hakim yang akan menguji apakah KPK kali ini sudah memenuhi prosedur untuk penetapan tersangka atau tidak.

"Kita akan uji di persidangan. Kan yang beredar info banyak banget berkasnya. Itu apa kan kita tidak tahu," kata Ketut.

Dengan kesamaan kasus dan pasal yang disangkakan terhadap Novanto, maka isi petitum yang disusun tim kuasa hukum juga tak berbeda dengan praperadilan sebelumnya.

"Yang terpenting, kami kan menguji bukti dari KPK. Karena kan praperadilan itu menguji produk hukum dari mereka," lanjut dia.

Baca juga: Satu Troli Berkas Perkara Setya Novanto Tiba di Pengadilan Tipikor

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com