Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aroma Pansus Angket dalam Uji Kepatutan Ketua MK Arief Hidayat

Kompas.com - 07/12/2017, 09:14 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperpanjang masa jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai hakim konstitusi, Rabu (6/12/2017). Arief sedianya pensiun pada April 2018. Setelah diperpanjang, kini Arief resmi menjabat sebagai hakim konstitusi hingga 2023.

Perpanjangan masa jabatan Arief diwarnai desas-desus lobi politik dengan Komisi III. Sebab diketahui Arief merupakan hakim ketua dalam sidang uji materi keabsahan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK diketahui banyak diisi anggota Komisi III yang memiliki kuasa memperpanjang jabatan Arief.

Baca juga : Aklamasi, Arief Hidayat Kembali Jabat Ketua MK

Uji kelayakan dan kepatutan Arief sempat diprotes Fraksi Partai Gerindra. Mereka menilai janggal mekanisme uji kelayakan dan kepatutan terhadap Arief.

Pasalnya, uji keyalakan menggunakan panel ahli namun hanya untuk menguji satu calon yakni Arief. Wakil Ketua Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa menyatakan semestinya jika menggunakan panel ahli calonnya tidak tunggal.

Karena itu, ia merasa uji kelayakan kemarin terkesan dipaksakan sebab tidak membuka pendaftaran terlebih dahulu kepada calon lain.

Baca juga : Ada Apa Calon Hakim MK Hanya Arief Hidayat?

Padahal, menurut dia, kesepakatan dalam rapat pleno Komisi III terkait uji kelayakan dan kepatutan masa perpanjangan jabatan Arief juga membuka pendaftaran untuk calon lain.

Desmond pun menduga ada lobi politik antara Arief dengan beberapa anggota Komisi III terkait kepentingan Pansus Angket di MK.

"Ya pastinya begitulah," kata Desmond saat ditanya apakah uji kelayakan dan kepatutan hari ini terkait dengan lobi Pansus Angket KPK.

Ketua MK dilaporkan ke Dewan Etik

Sementara itu, di waktu yang sama dengan uji kelayakan dan kepatutannya, Arief dilaporkan oleh sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Arief ke Dewan Etik MK, Rabu (6/12/2017).

Arief dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR, Rabu (6/12/2017).

"Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi, karena Terlapor (Arief Hidayat) diduga memberikan janji kepada pihak lain yang memiliki kepentingan langsung terhadap perkara," ujar Tama saat memberikan keterangan pers di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) didampingi Hakim MK memimpin sidang dengan agenda pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (10/10). Dalam sidang tersebut Mahkamah Konstitusi memutus lima perkara yakni Pengujian UU tentang Narkotika, pengujian UU No.8 Tahun 1981 Pasal 83 ayat (1) dan Pasal 197 ayat (1) tentang Hukum Acara Pidana, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan pengujian Pasal 255 ayat (1) dan ayat (2) UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye/17ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) didampingi Hakim MK memimpin sidang dengan agenda pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (10/10). Dalam sidang tersebut Mahkamah Konstitusi memutus lima perkara yakni Pengujian UU tentang Narkotika, pengujian UU No.8 Tahun 1981 Pasal 83 ayat (1) dan Pasal 197 ayat (1) tentang Hukum Acara Pidana, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan pengujian Pasal 255 ayat (1) dan ayat (2) UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye/17

Menanggapi laporan itu, Arief membantahnya. Ia mengakui sempat bertemu dua kali dengan Anggota Komisi III sebelum uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan.

Pertama, pertemuan dilakukan di Hotel Ayana Midlplaza. Arief mengaku ia datang ke sana karena diundang oleh Komisi III yang tengah menggelar rapat pleno persiapan uji kelayakan dan kepatutan perpanjangan masa jabatannya.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Ketua MK Arief Hidayat ke Dewan Etik

Kedua, Arief bertemu mereka di ruang rapat Komisi III. Saat itu, Arief mengaku dirinya bersama Komisi III hanya menyocokan jadwal sebab dia selaku Ketua MK memiliki jadwal yang padat.

"Saya hanya mencocokkan dengan agenda yang telah disusun Komisi III. Enggak ada lobi-lobi. Kalau saya ketemu dengan teman-teman di sini ya biasa. Tapi tidak dalam rangka membicarakan itu (perpanjangan masa jabatan)," lanjut dia.

Meski telah membantah melakukan lobi, ia menilai hal itu wajar terjadi dalam sebuah proses politik. Bahkan, kata dia, hakim MK yang dipilih presiden juga melalui lobi.

"Kami hanya diseleksi di sini berdasarkan proses politik di sini. Kalau yang di presiden kan juga ada lobi-lobi. Sama saja di sana ada lobi-lobi juga," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12/2017).


Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya PanjaitanKOMPAS.com/Indra Akuntono Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan juga membantah adanya lobi dengan Arief terkait putusan MK tentang keabsahan Pansus Angket.

Ia menilai uji kelayakan terhadap Arief dilakukan pada waktu yang tepat sebab sesuai peraturan, proses perpanjangan masa jabatan hakim MK dimulai enam bulan sebelum memasuki masa pensiun.

Selain itu, menurut dia, anggapan tersebut merupakan kecurigaan yang berlebihan.

"Lihat aja nanti hasilnya seperti apa. Saya enggak mau berpraduga. Tapi kalau kita lihat lima tahun yang lalu juga (uji kelayakan dan kepatutan) Pak Arief (Hidayat), saya kira dia bukan tipe yang begitu ya. Itu kecurigaan yang berlebihan itu," kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Ia menambahkan, tak mungkin Arief bisa memengaruhi putusan MK terkait keabsahan hak angket KPK sebab delapan hakim konstitusi lainnya tentu memiliki pandangan yang saling berbeda.

Sehingga, menurut dia, publik tak perlu mengkhawatirkan putusan MK terkait hak angket bakal menguntungkan Pansus Angket.

"Nanti waktu yang akan membuktikan. Kalau dia sendiri, tidak mungkin. Belum tentu bisa memengaruhi yang 8 lagi. Jadi itu (putusan) dilakukan saya kira dilakukan, saya kira punya motif-motif terdendiri lah (masing-masing hakim)," lanjut dia.

Kompas TV Komisi III DPR siang tadi selesai menggelar uji kelayakan dan kepatutan hakim konstitusi Arief Hidayat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com