Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aroma Pansus Angket dalam Uji Kepatutan Ketua MK Arief Hidayat

Kompas.com - 07/12/2017, 09:14 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperpanjang masa jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai hakim konstitusi, Rabu (6/12/2017). Arief sedianya pensiun pada April 2018. Setelah diperpanjang, kini Arief resmi menjabat sebagai hakim konstitusi hingga 2023.

Perpanjangan masa jabatan Arief diwarnai desas-desus lobi politik dengan Komisi III. Sebab diketahui Arief merupakan hakim ketua dalam sidang uji materi keabsahan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK diketahui banyak diisi anggota Komisi III yang memiliki kuasa memperpanjang jabatan Arief.

Baca juga : Aklamasi, Arief Hidayat Kembali Jabat Ketua MK

Uji kelayakan dan kepatutan Arief sempat diprotes Fraksi Partai Gerindra. Mereka menilai janggal mekanisme uji kelayakan dan kepatutan terhadap Arief.

Pasalnya, uji keyalakan menggunakan panel ahli namun hanya untuk menguji satu calon yakni Arief. Wakil Ketua Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa menyatakan semestinya jika menggunakan panel ahli calonnya tidak tunggal.

Karena itu, ia merasa uji kelayakan kemarin terkesan dipaksakan sebab tidak membuka pendaftaran terlebih dahulu kepada calon lain.

Baca juga : Ada Apa Calon Hakim MK Hanya Arief Hidayat?

Padahal, menurut dia, kesepakatan dalam rapat pleno Komisi III terkait uji kelayakan dan kepatutan masa perpanjangan jabatan Arief juga membuka pendaftaran untuk calon lain.

Desmond pun menduga ada lobi politik antara Arief dengan beberapa anggota Komisi III terkait kepentingan Pansus Angket di MK.

"Ya pastinya begitulah," kata Desmond saat ditanya apakah uji kelayakan dan kepatutan hari ini terkait dengan lobi Pansus Angket KPK.

Ketua MK dilaporkan ke Dewan Etik

Sementara itu, di waktu yang sama dengan uji kelayakan dan kepatutannya, Arief dilaporkan oleh sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Arief ke Dewan Etik MK, Rabu (6/12/2017).

Arief dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR, Rabu (6/12/2017).

"Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi, karena Terlapor (Arief Hidayat) diduga memberikan janji kepada pihak lain yang memiliki kepentingan langsung terhadap perkara," ujar Tama saat memberikan keterangan pers di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) didampingi Hakim MK memimpin sidang dengan agenda pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (10/10). Dalam sidang tersebut Mahkamah Konstitusi memutus lima perkara yakni Pengujian UU tentang Narkotika, pengujian UU No.8 Tahun 1981 Pasal 83 ayat (1) dan Pasal 197 ayat (1) tentang Hukum Acara Pidana, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan pengujian Pasal 255 ayat (1) dan ayat (2) UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye/17ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) didampingi Hakim MK memimpin sidang dengan agenda pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (10/10). Dalam sidang tersebut Mahkamah Konstitusi memutus lima perkara yakni Pengujian UU tentang Narkotika, pengujian UU No.8 Tahun 1981 Pasal 83 ayat (1) dan Pasal 197 ayat (1) tentang Hukum Acara Pidana, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan pengujian Pasal 255 ayat (1) dan ayat (2) UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye/17

Menanggapi laporan itu, Arief membantahnya. Ia mengakui sempat bertemu dua kali dengan Anggota Komisi III sebelum uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan.

Pertama, pertemuan dilakukan di Hotel Ayana Midlplaza. Arief mengaku ia datang ke sana karena diundang oleh Komisi III yang tengah menggelar rapat pleno persiapan uji kelayakan dan kepatutan perpanjangan masa jabatannya.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Ketua MK Arief Hidayat ke Dewan Etik

Kedua, Arief bertemu mereka di ruang rapat Komisi III. Saat itu, Arief mengaku dirinya bersama Komisi III hanya menyocokan jadwal sebab dia selaku Ketua MK memiliki jadwal yang padat.

"Saya hanya mencocokkan dengan agenda yang telah disusun Komisi III. Enggak ada lobi-lobi. Kalau saya ketemu dengan teman-teman di sini ya biasa. Tapi tidak dalam rangka membicarakan itu (perpanjangan masa jabatan)," lanjut dia.

Meski telah membantah melakukan lobi, ia menilai hal itu wajar terjadi dalam sebuah proses politik. Bahkan, kata dia, hakim MK yang dipilih presiden juga melalui lobi.

"Kami hanya diseleksi di sini berdasarkan proses politik di sini. Kalau yang di presiden kan juga ada lobi-lobi. Sama saja di sana ada lobi-lobi juga," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Halaman:


Terkini Lainnya

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com