Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Sebut Lisensi Terbang Pilot Lion Air yang Gunakan Sabu Akan Dicabut

Kompas.com - 06/12/2017, 18:29 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan, mencabut lisensi terbang pilot Lion Iar, MS (48), yang tertangkap tangan mengisap sabu.

"Kami tindak tegas ya. Kami akan cabut lisensinya," ujar Budi saat dijumpai di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (6/12/2017).

Budi mengakui, banyak pilot yang bergaya hidup tidak sehat. Salah satunya dengan mengonsumsi narkotika dan minuman keras.

Oleh karena itu, Kemenhub menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk meneliti fenomena gaya hidup para pilot tersebut.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Pilot yang Gunakan Sabu di Hotel Kupang

Harapannya, Kemenhub dapat merancang kebijakan untuk mencegah pilot menggunakan narkotika.

Pilot berinisial MS (Baju biru penutup muka) saat digelandang oleh polisi di Mapolres Kupang Kota, Selasa (5/12/2017)Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere Pilot berinisial MS (Baju biru penutup muka) saat digelandang oleh polisi di Mapolres Kupang Kota, Selasa (5/12/2017)
"Kami dan BNN memang bersama-sama meneliti lifestyle pilot-pilot ini. Kami akan meneliti ini lebih jauh. Insya Allah kita akan lihat hal apa yang prinsipil dan dapat kami lakukan," ujar dia.

Saat ditanya apakah ada sanksi bagi maskapai penerbangan asal pilot, Menhub belum dapat memberikan komentar lebih jauh.

Diberitakan, oknum pilot Lion Air JT 92 berinisial MS (48) tertangkap tangan sedang mengisap sabu, Senin (4/12/2017) malam. Ia membawa sabu di dalam dompetnya.

Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon Christian Nugroho mengatakan, sabu itu diselipkan di dompet milik MS yang dibawa dari Tangerang.

"Dia selip sabu di dompet dan membawanya dari Tangerang menuju Kupang. Karena jumlahnya sedikit cukup untuk dimasukkkan ke dalam dompet," ungkap Anthon saat memberikan keterangan di Mapolresta Kupang Kota, Selasa (5/12/2017).

Baca juga: Selain Isap Sabu, Oknum Pilot Lion Air Juga Konsumsi Miras

Anthon mengatakan, sisa sabu yang telah digunakan dan diamankan oleh polisi seberat 0,57 gram. Saat ditangkap, MS sedang sendirian menggunakan sabu dan dalam kondisi sadar.

"Setelah kami periksa dan lakukan tes, ternyata dia positif menggunakan narkoba," ucapnya.

MS kemudian dibawa ke Mapolres Kupang dan ditahan serta diperiksa secara intensif. Selain itu, polisi juga memeriksa tiga orang pegawai hotel sebagai saksi.

"Dia dijerat Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata dia.

Kompas TV Seorang kapten pilot dan pramugari digerebek polisi karena diduga mengonsumsi sabu di kamar hotel di Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com