Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Tolak Rencana AS Pindahkan Kedubesnya di Israel ke Yerusalem

Kompas.com - 06/12/2017, 14:32 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Indonesia menolak rencana Amerika Serikat yang akan memindahkan kantor kedutaan besar untuk Israel di Tel Aviv ke Yerusalem, Palestina.

Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, selama ini Yerusalem merupakan bagian dari pengawasan internasional.

"Jadi, kita tak ingin AS seperti ini," katanya di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Indonesia mendukung Palestina yang tak setuju Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Israel di Tel Aviv dipindahkan ke wilayah atau bagian dari negaranya.

"Jelas posisi Pemerintah Indonesia sependapat mendukung Palestina agar Amerika Serikat tak memindahkan kedutaannya ke Yerusalem," kata Kalla.

(Baca juga: Mengapa Pengakuan Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel Sangat Kontroversial?)

Menurut Kalla, kondisi politik di Timur Tengah akan semakin rumit jika Amerika Serikat benar-benar memindahkan kedutaan besar mereka untuk Israel di Tel Aviv ke Yerusalem, Palestina.

"Risikonya lebih ruwet politik di Timur Tengah. Sebab, sumber daripada banyak keruwetan itu, ya, konflik Palestina-Israel, akan lebih memperburuk," kata Kalla.

Bahkan, usaha Amerika Serikat menengahi konflik berkepanjangan antara kedua negara, yakni Palestina-Israel, akan semakin sulit terwujud.

"Usaha Amerika Serikat menjadi penengah akan susah," ucap Kalla.

(Baca juga: Trump Diklaim Bakal Akui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel)

Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyampaikan niatnya kepada Presiden Palestina Mahmoud Abbas untuk memindahkan kedutaan besar dari Tel Aviv ke Yerusalem.

Pernyataan tersebut tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai apakah Trump akan langsung memindahkan kedutaan atau itu akan dilakukan pada waktu tertentu di masa depan.

Memindahkan kedutaan besar dan mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel akan menandai perubahan besar kebijakan Amerika Serikat serta membalikkan preseden puluhan tahun dan bertentangan dengan konsensus internasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com