JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara tersangka kasus korupsi Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan, praperadilan yang diajukan kliennya baru akan gugur apabila dakwaan sudah dibacakan di pengadilan.
"Jadi, praperadilan itu kan tetap jalan, proses dari sini (KPK) juga kan silakan jalan. Dalam hal ini, kami kembalikan ke KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa praperadilan itu akan gugur apabila sudah dibacakan dakwaan," kata Fredrich di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Fredrich mengatakan, berkas penyidikan Novanto yang sudah lengkap masih dilimpahkan ke jaksa penuntut umum KPK.
(Baca juga: KPK Pastikan Berkas Perkara Lengkap, Setya Novanto Segera Disidang)
Dari jaksa, lanjut dia, berkas penyidikan tersebut akan dipelajari dulu sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
"Dakwaan itu kan sekarang masih belum, penyerahan berkas ke pengadilan belum, penunjukan hakim juga belum, masih panjang. Jadi kita lihat saja perkembangannya bagaimana dan itu tergantung hakim," ujar Fredrich.
Menurut Fredrich, berkas penyidikan yang sudah dinyatakan lengkap sekarang ini tidak menggugurkan praperadilan yang masih berjalan.
"Siapa yang bilang, enggak ada hubungannya praperadilan dengan P-21," ujar Fredrich.
(Baca juga: KPK Berhati-hati dalam Pelimpahan Berkas Perkara Setya Novanto)
Sementara itu, pengacara KPK lainnya, Maqdir Ismail, mengatakan, pihaknya berharap KPK tidak terburu-buru melimpahkan perkara ke pengadilan.
"Mudah-mudahan mereka enggak terlalu cepat limpahkan ke pengadilan karena sampai hari ini belum ada surat dakwaan. Mereka kan punya waktu 20 hari untuk selesaikan surat dakwaan dan limpahkan ke pengadilan," ujar Maqdir.
(Baca juga : Adu Cepat KPK dan Setya Novanto, antara Berkas Perkara dan Sidang Praperadilan)
KPK sebelumnya memastikan seluruh berkas perkara Novanto telah lengkap atau P-21.
KPK selanjutnya akan melakukan pelimpahan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan berkas dari penyidikan ke penuntutan. Dengan pelimpahan berkas, kasus ini akan segera disidangkan.
Akhir penyidikan ini bersamaan dengan proses praperadilan di PN Jakarta Selatan. Novanto kembali mengajukan praperadilan setelah ditetapkan tersangka.
Pada praperadilan pertama, Novanto menang.