Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Novanto: Praperadilan Gugur apabila Dakwaan Dibacakan

Kompas.com - 06/12/2017, 13:06 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara tersangka kasus korupsi Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan, praperadilan yang diajukan kliennya baru akan gugur apabila dakwaan sudah dibacakan di pengadilan.

"Jadi, praperadilan itu kan tetap jalan, proses dari sini (KPK) juga kan silakan jalan. Dalam hal ini, kami kembalikan ke KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa praperadilan itu akan gugur apabila sudah dibacakan dakwaan," kata Fredrich di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Fredrich mengatakan, berkas penyidikan Novanto yang sudah lengkap masih dilimpahkan ke jaksa penuntut umum KPK.

(Baca juga: KPK Pastikan Berkas Perkara Lengkap, Setya Novanto Segera Disidang)

Dari jaksa, lanjut dia, berkas penyidikan tersebut akan dipelajari dulu sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

"Dakwaan itu kan sekarang masih belum, penyerahan berkas ke pengadilan belum, penunjukan hakim juga belum, masih panjang. Jadi kita lihat saja perkembangannya bagaimana dan itu tergantung hakim," ujar Fredrich.

Menurut Fredrich, berkas penyidikan yang sudah dinyatakan lengkap sekarang ini tidak menggugurkan praperadilan yang masih berjalan.

"Siapa yang bilang, enggak ada hubungannya praperadilan dengan P-21," ujar Fredrich.

(Baca juga: KPK Berhati-hati dalam Pelimpahan Berkas Perkara Setya Novanto)

Sementara itu, pengacara KPK lainnya, Maqdir Ismail, mengatakan, pihaknya berharap KPK tidak terburu-buru melimpahkan perkara ke pengadilan.

"Mudah-mudahan mereka enggak terlalu cepat limpahkan ke pengadilan karena sampai hari ini belum ada surat dakwaan. Mereka kan punya waktu 20 hari untuk selesaikan surat dakwaan dan limpahkan ke pengadilan," ujar Maqdir.

(Baca juga : Adu Cepat KPK dan Setya Novanto, antara Berkas Perkara dan Sidang Praperadilan)

KPK sebelumnya memastikan seluruh berkas perkara Novanto telah lengkap atau P-21.

KPK selanjutnya akan melakukan pelimpahan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan berkas dari penyidikan ke penuntutan. Dengan pelimpahan berkas,  kasus ini akan segera disidangkan.

Akhir penyidikan ini bersamaan dengan proses praperadilan di PN Jakarta Selatan. Novanto kembali mengajukan praperadilan setelah ditetapkan tersangka.

Pada praperadilan pertama, Novanto menang.

 

Kompas TV Selama proses hukumnya belum berkekuatan hukum tetap, selama itu pula Setya Novanto masih akan mendapat gaji dan tunjangan dari DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com