Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adu Cepat KPK dan Setya Novanto, antara Berkas Perkara dan Sidang Praperadilan

Kompas.com - 06/12/2017, 10:03 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

Segera Diadili

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017). Febri Diansyah mengungkapkan bahwa KPK tengah mempertimbangkan mengambil langkah untuk memasukkan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNGKOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017). Febri Diansyah mengungkapkan bahwa KPK tengah mempertimbangkan mengambil langkah untuk memasukkan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Dengan pelimpahan berkas dan tersangka ke penuntutan, Novanto akan segera menghadapi sidang kasusnya. KPK juga sudah resmi mengumumkan bahwa berkas perkara Novanto sudah lengkap.

"Perkembangan proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka SN sudah selesai dan dinyatakan lengkap atau P-21," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Priharsa Nugraha, lewat pesan tertulis, Selasa (5/12/2017).

KPK selanjutnya akan melakukan pelimpahan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan berkas dari penyidikan ke penuntutan.

"Selanjutnya aspek formil penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik ke JPU akan diproses lebih lanjut," ujar Priharsa.

Baca juga : KPK Tidak Hadir di Praperadilan Perdana, Ini Tanggapan Pihak Novanto

Pengumuman lengkapnya berkas Novanto terjadi menjelang sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar itu atas penetapan tersangka oleh KPK. Sidang akan digelar pada Kamis (7/12/2017) besok.

Sejumlah pihak pernah menyarankan KPK agar segera melengkapi berkas supaya tidak perlu lagi melawan Novanto di praperadilan.

KPK pernah kalah di praperadilan, sehingga Novanto sempat lolos dari status tersangka sebelumnya.

Dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP menyatakan bahwa “permohonan perkara praperadilan (yang belum diputus) gugur, pada saat perkara pidana pokok sudah mulai diperiksa oleh pengadilan”.

Saat ini, KPK baru akan melimpahkan berkas perkara Novanto dari penyidikan ke penuntutan atau ke jaksa KPK.

Baca juga : Pengacara Nilai, jika Ada Pengadilan, Praperadilan Novanto Tak Gugur

Ketut Mulya Arsana, pengacara Novanto yang menangani sidang praperadilan, tidak sepakat jika perkara pokok kliennya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maka akan menggugurkan praperadilan yang sedang berproses saat ini.

Perkara pokok yang dimaksud adalah kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang menjerat Novanto.

"Kalaupun dimaknai seperti itu, menurut kami, tidak tepat," kata Ketut seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).

Ketut berharap praperadilan Novanto dapat dihargai karena hal itu merupakan hak konstitusional kliennya. Apalagi, menurut dia, KPK pernah menyatakan menghargai hak Novanto, termasuk pada kasus dengan tersangka lain.

Dia tidak mau berandai-andai praperadilan kliennya akan gugur jika pokok perkaranya sudah masuk ke persidangan.

"Kami proses praperadilan dulu. Kami sangat meyakini proses praperadilan dulu pasti akan dilalui dan dilaksanakan dengan baik," kata Ketut.

"Harapan kami bahwa praperadilan ini selesai. Apa pun keputusannya, kami akan hargai secara hukum," ujarnya.

Kompas TV Pada persidangan Kamis (30/11) kemarin seakan jadi titik balik sikapnya selama ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com