Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adu Cepat KPK dan Setya Novanto, antara Berkas Perkara dan Sidang Praperadilan

Kompas.com - 06/12/2017, 10:03 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merampungkan berkas perkara tersangka kasus korupsi KTP elektronik Ketua DPR Setya Novanto.

Berkas perkara tersebut selesai disusun atau dinyatakan lengkap (P-21) kurang dari satu bulan setelah KPK menetapkan kembali Novanto menjadi tersangka, pada 10 November 2017 silam.

Tersiarnya kabar KPK sedianya hendak melakukan pelimpahan tahap dua berkas dan tersangka muncul pada Selasa (5/12/2017). Pelimpahan tahap dua di sini berarti menyerahkan tersangka dan berkas dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.

Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi yang membenarkan kabar tersebut, Selasa malam. Dia mengatakan dihubungi penyidik KPK sore harinya, untuk diminta mendampingi Novanto dalam rangka pelimpahan berkas tersebut.

"Penyidik KPK tadi jam 17:30 telpon saya minta saya harus hadir ke KPK untuk dampingi SN dalam rangka P-21 penyerahan tahap ke dua," kata Fredrich, lewat pesan tertulis, kemarin malam.

Baca juga : KPK Pastikan Berkas Perkara Lengkap, Setya Novanto Segera Disidang

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Keterangannya berkaitan dengan kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Keterangannya berkaitan dengan kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
Namun pelimpahan berkas yang hendak dilakukan malam kemarin tak jadi dilakukan setelah penasihat hukum menolak permintaan KPK untuk mendampingi Novanto. Alasannya, pengacara menilai KPK mendadak memberitahukan hal tersebut.

"Karena mendadak dan saya ada acara meeting dengan klien, saya tolak," ujar Fredrich.

Dia menyatakan, KPK seharusnya memberitahukan hal tersebut minimal dalam tenggang waktu tiga hari kerja sebelumnya. Karena posisi Novanto ditahan, paling tidak menurut dia satu hari sebelumnya. "Karena saya dan tim bukan advokat pengangguran," ujar Fredrich.

Penyidik KPK disebutnya sempat memaksa agar pengacara Novanto yang lain yang datang. Fredrich mengaku, dia menjelaskan ke KPK bahwa pengacara kliennya yang lain seperti Otto Hasibuan, juga tidak bisa datang karena ada tugas.

Baca juga : Fredrich Yunadi Yakin KPK Akan Kalah 2-0 Melawan Setya Novanto

"Saya beritahu semua ada tugas baik di bareskrim dan diluar kota, rekan Otto juga sedang di Singapur, jadi saya minta ditunda besok pagi, tetap mereka paksa harus ada yang hadir," ujar Fredrich.

Dia menyebut, KPK juga membujuk istri Novanto, Deisti Astriani Tagor untuk membujuknya hadir mendampingi pelimpahan berkas tersebut. Fredrich menyatakan, dia tetap menolak.

Advokat lainnya yakni Maqdir, kata Fredrich, juga sempat diminta hadir. Namun, di luar persetujuannya, segala resiko dan tanggung jawab akan ditanggung Maqdir. Sehingga, tidak ada penasihat hukum Novanto yang hadir.

Fredrich memastikan, Rabu hari ini dia akan hadir untuk mendampingi Novanto dalam rangka pelimpahan berkas kliennya dari penyidikan ke penuntutan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com