JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Hadi Mustofa tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hadi sedianya akan diperiksa terkait kasus suap yang melibatkan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono hari ini, Selasa (5/12/2017).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Hadi tak dapat memenuhi panggilan KPK karena ada pekerjaan.
"Yang bersangkutan menyatakan tidak hadir karena ada pekerjaan di kantor," kata Priharsa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa.
(Baca juga: Dirjen Hubla Terima Suap melalui Kartu ATM yang Identitasnya Palsu)
Karena itu, Priharsa melanjutkan, KPK akan memanggil ulang yang bersangkutan.
"Akan dijadwalkan ulang pada pekan depan," ujar Priharsa.
Pada Senin (4/12/2017), KPK juga memanggil mantan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Namun, Jonan berhalangan hadir sehingga tidak dapat memenuhi panggilan KPK.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap Jonan yang saat ini menjabat Menteri ESDM itu juga dijadwalkan ulang oleh KPK.
(Baca juga: Kasus Suap Dirjen Hubla, KPK Panggil Mantan Menhub Ignasius Jonan)
KPK sebelumnya memanggil Hadi untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada kasus suap yang melibatkan Tonny.
Tonny sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus suap perizinan dan proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Suap itu diduga terkait proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Kasus ini bermula saat Tonny ditangkap di Mess Perwira Dirjen Perhubungan Laut di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017). Dalam operasi tangkap tangan, KPK menemukan uang lebih dari Rp 20 miliar.
Menurut KPK, dari jumlah tersebut, uang Rp 1,174 miliar yang berbentuk saldo di rekening bank merupakan suap yang diterima Tonny dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AGK), Adiputra Kurniawan.