Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebebasan Sipil Masih Jadi Masalah dalam Indeks Demokrasi Indonesia

Kompas.com - 05/12/2017, 18:52 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aspek kebebasan sipil dinilai paling berpengaruh dalam menentukan tinggi atau rendahnya Indeks Demokrasi Indonesia.

Pelanggaran terhadap kebebasan sipil masih terjadi di beberapa tempat di Indonesia.

Hal itu terlihat dalam laporan Indeks Demokrasi Indonesia tahun 2016 yang disampaikan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan di Hotel Kartika Chandra, Selasa (5/12/2017).

"Aspek kebebasan sipil menurun, disebabkan meningkatnya hambatan kebebasan berkumpul, berserikat dan diskriminasi," ujar Deputi Bidang Statistik Sosial Badan Pusat Statistik  (BPS) M Sairi Hasbullah.

Menurut Sairi, aspek kebebasan sipil pada 2016 sebesar 76,45 poin, atau turun 3,85 poin dibanding 2015. Meski demikian, angka tersebut termasuk dalam kategori sedang.

Dalam laporan Indeks 2016, ada sepuluh indikator yang terkait dengan kebebasan sipil. Menurunnya skor pada indikator berarti menguatnya ancaman dalam hal kebebasan sipil.

Pertama, ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan oleh aparat pemerintah daerah yang menghambat kebebasan berkumpul dan berserikat. Angkanya turun dari 86,76 poin ke 82,35 poin.

Kedua, ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan oleh warga masyarakat yang menghambat kebebasan berkumpul dan berserikat. Angkanya tetap sebesar 85,85 poin.

Ketiga, ancaman atau penggunaan kekerasan oleh aparat pemerintah yang menghambat kebebasan berkumpul dan berpendapat. Angkanya naik dari 65,32 poin ke 76,47 poin pada 2016.

Keempat, ancaman atau penggunaan kekerasan oleh unsur masyarakat yang menghambat kebebasan berpendapat. Angkanya naik dari 46,69 poin ke 50,74 poin.

Kelima, aturan tertulis yang membatasi kebebasan atau mengharuskan masyarakat dalam menjalankan agamanya. Angkanya naik dari 80,43 poin ke 81,71 poin.

Keenam, ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan oleh aparat pemerintah yang menghambat kebebasan beragama masyarakat. Angkanya naik 80,79 ke 84,19 poin.

Ketujuh, ancaman atau penggunaan kekerasan dari sesama warga masyarakat yang menghambat kebebasan beragama. Angkanya turun dari 80,15 poin ke 80,00 poin.

Kedelapan, aturan tertulis yang diskriminatif dalam hal gender, etnis atau terhadap kelompok rentan lain. Angkanya turun dari 83,82 poin ke 81,37 poin.

Selanjutnya, kesembilan, tindakan atau pernyataan pejabat pemda yang diskriminatif dalam hal gender, etnis atau terhadap kelompok rentan lain. Angkanya naik dari 88,97 poin ke 95,59 poin.

Terakhir, ancaman atau penggunaan kekerasan oleh masyarakat karena alasan gender, etnis atau yang lainnya. Angkanya turun dari 91,18 poin ke 87,75 poin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com