JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Herlangga Wisnu menilai penasehat hukum terdakwa kasus ujaran kebencian Asma Dewi, tidak cermat dalam membaca surat dakwaan.
Akibatnya, keberatan yang disampaikan penasehat hukum tidak sesuai dengan alasan hukum.
Hal itu disampaikan Herlangga saat membacakan surat tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan penasehat hukum Asma Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2017).
"Timbul pertanyaan, apa tim penasehat hukum tidak membaca dengan cermat, apa terburu-buru, sehingga tidak membaca tempus dan locus delicti mengenai waktu dan tempat terjadinya tindak pidana?" kata Herlangga.
Baca juga : Asma Dewi Bantah Transfer Rp 75 Juta untuk Saracen)
Dalam eksepsi sebelumnya, penasehat hukum menganggap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili Asma Dewi. Sebab, tindak pidana tidak dilakukan di wilayah hukum PN Jaksel.
Padahal, menurut Herlangga, surat dakwaan telah dengan cermat dan sistematis menjelaskan mengenai waktu dan tempat terjadinya dugaan tindak pidana yang dilakukan Asma Dewi.
(Baca juga : Menangis di Sidang, Asma Dewi Bingung dengan Kasusnya)
Dalam empat dakwaan, jaksa telah menuliskan bahwa tindak pidana terjadi di Komplek Polri Ampera, Jakarta Selatan.
"Apabila penasehat hukum jeli, terdapat keterangan saksi dan ahli soal tempat dan waktu tindak pidana terjadi. Sehingga penentuan tempus dan locus telah memenuhi syarat pembuatan surat dakwaan," kata Herlangga.