Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas 9 Parpol Belum Lengkap, dari Kantor hingga Rekening Bank

Kompas.com - 01/12/2017, 18:18 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menemukan banyak syarat yang belum dilengkapi oleh sembilan partai politik di dalam berkas administrasi pendaftaran calon peserta Pemilu 2019.

Anggota KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan, detail berkas yang belum dilengkapi sembilan parpol bermacam-macam. Salah satunya yaitu persoalan dokumen kantor partai.

"Parpol kan harus memiliki kantor di tingkat kepengurusan pusat, provinsi, maupun kabupaten kota," ujarnya di Kantor KPU RI, Jumat (1/12/2017).

Sembilan Parpol yang dimaksud yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Islam Damai dan Aman, Partai Bulan Bintang, Partai Bhinneka, Partai Republik, Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Indonesia Kerja.

Selain kantor, KPU juga menemukan ada parpol yang belum melengkapi dokumen daftar nama anggota parpol. Bila ada daftar nama yang ganda, maka KPU akan mengembalikan berkasnya.

Baca juga : KPU Minta Sembilan Parpol Ini Lengkapi Berkas Administrasi

Selain itu, belum semua parpol memiliki rekening bank. Padahal, menurut Hasyim, setiap parpol sesuai tingkat kepengurusannya, dari pusat hingga kabupaten/kota, diwajibkan memiliki rekening bank. Rekening bank itu diwajibkan untuk mencatat dana kampanye parpol.

Aturan rekening itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

KPU RI, kata Hasyim, juga meminta seluruh parpol yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2019 harus membuat surat pernyataan kebenaran tanda tangan dari ketua dan sekretaris jenderal partai.

Baca juga : Sembilan Parpol Menangkan Gugatan, KPU Revisi PKPU Tahapan Pemilu

KPU menilai surat pernyataan tersebut penting, sebab di berkas administrasi parpol yang diserahkan ke KPU banyak terdapat tanda tangan atas nama ketua dan sekjen partai.

KPU memberi waktu hingga 14 hari ke depan kepada sembilan parpol yang berkas administrasinya dikembalikan. Bila tidak memenuhi syarat administrasi, maka KPU bisa memutuskan bahwa parpol tersebut tidak lolos seleksi sebagai peserta Pemilu 2019.

Kompas TV Hingga saat ini ternyata masih belum ada satu pun partai politik yang statusnya telah memenuhi syarat administrasi untuk bisa menjadi peserta pemilu 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com