JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menemukan banyak syarat yang belum dilengkapi oleh sembilan partai politik di dalam berkas administrasi pendaftaran calon peserta Pemilu 2019.
Anggota KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan, detail berkas yang belum dilengkapi sembilan parpol bermacam-macam. Salah satunya yaitu persoalan dokumen kantor partai.
"Parpol kan harus memiliki kantor di tingkat kepengurusan pusat, provinsi, maupun kabupaten kota," ujarnya di Kantor KPU RI, Jumat (1/12/2017).
Sembilan Parpol yang dimaksud yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Islam Damai dan Aman, Partai Bulan Bintang, Partai Bhinneka, Partai Republik, Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Indonesia Kerja.
Selain kantor, KPU juga menemukan ada parpol yang belum melengkapi dokumen daftar nama anggota parpol. Bila ada daftar nama yang ganda, maka KPU akan mengembalikan berkasnya.
Baca juga : KPU Minta Sembilan Parpol Ini Lengkapi Berkas Administrasi
Selain itu, belum semua parpol memiliki rekening bank. Padahal, menurut Hasyim, setiap parpol sesuai tingkat kepengurusannya, dari pusat hingga kabupaten/kota, diwajibkan memiliki rekening bank. Rekening bank itu diwajibkan untuk mencatat dana kampanye parpol.
Aturan rekening itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
KPU RI, kata Hasyim, juga meminta seluruh parpol yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2019 harus membuat surat pernyataan kebenaran tanda tangan dari ketua dan sekretaris jenderal partai.
Baca juga : Sembilan Parpol Menangkan Gugatan, KPU Revisi PKPU Tahapan Pemilu
KPU menilai surat pernyataan tersebut penting, sebab di berkas administrasi parpol yang diserahkan ke KPU banyak terdapat tanda tangan atas nama ketua dan sekjen partai.
KPU memberi waktu hingga 14 hari ke depan kepada sembilan parpol yang berkas administrasinya dikembalikan. Bila tidak memenuhi syarat administrasi, maka KPU bisa memutuskan bahwa parpol tersebut tidak lolos seleksi sebagai peserta Pemilu 2019.