JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menilai Bupati Trenggalek Emil Dardak tak harus mundur dari jabatannya jika nantinya resmi terdaftar sebagai calon wakil gubernur pada Pilkada Jawa Timur 2018.
Sebab, secara aturan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, seorang bupati atau wali kota yang hendak mencalonkan diri sebagai gubernur di provinsinya hanya perlu cuti.
"Aturannya tidak ya. Soalnya kalau seorang bupati, wali kota, yang ingin mencalonkan posisi di atasnya di daerah yang sama dalam satu provinsi, maka dia hanya cuti," kata Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Terkait pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menyarankan Emil Dardak mundur, ia menilai hal itu merupakan imbauan etis.
Sebab, saat itu Tjahjo mengkritik Emil yang hendak maju sebagai calon wakil gubernur dari partai yang bukan mengusungnya saat memenangkan Pilkada Trenggalek.
(Baca juga: Demokrat Sebut Emil Dardak Bukan Kader PDI Perjuangan)
Menurut Amali, Emil dinilai tidak etis oleh Tjahjo karena sebelumnya di Trenggalek diusung PDI-P namun di Jawa Timur maju dengan diusung partai lain.
"Iya kalau keluar daerah (harus mundur). Ini kan Trenggalek ke Jatim," ucap politisi Partai Golkar itu.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai, setiap kepala daerah yang maju ke jenjang lebih tinggi di Pilkada sebaiknya mengundurkan diri.
Meski dalam dalam Undang-Undang Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) kewajibannya hanya mengajukan cuti selama masa pilkada.
"Kalau aturannya, kalau enggak salah (cukup) cuti, tetapi kalau dia (kepala daerah) masuk di provinsi lain tidak cuti, tetapi mundur. Cuti menurut saya enggak adil, harusnya mundur. Jangan cuti harusnya,” kata Tjahjo seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Minggu (26/11/2017).
(Baca juga: Mendagri Kritik Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2018)
Partai Demokrat dan Partai Golkar sebagaimana diketahui telah secara resmi menyatakan dukungannya untuk pasangan Khofifah-Emil pada Pilkada Jatim yang akan datang.
Sementara tiga partai politik lain yang dari awal mendukung Khofifah di Pilgub Jatim, yaitu Partai Nasdem, Partai Hanura, dan PPP, belum kembali menyatakan dukungannya setelah Khofifah menggandeng Emil.