Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Anggap Permasalahan Kasus Viktor adalah Soal Bahasa

Kompas.com - 29/11/2017, 16:02 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, kasus terkait ujaran Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Laiskodat berkaitan erat dengan persoalan bahasa. Pernyataan Vimtor dalam pidatonya mengenai Perppu Ormas dianggap menyinggung kelompok tertentu.

"Ini kan masalah bahasa. Bahasa itu interpretatif, apalagi menggunakan bahasa lokal di antaranya," ujar Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Dari segi bahasa, kata Tito, mungkin ada pihak yang merasa tersinggung karena Viktor menyebut partai-partai penentang Perppu Ormas sebagai pendukung khilafah. Hal tersebut, kata Tito, sangat berpotensi masuk ranah pidana.

Namun, hal lain yang perlu diperhatikan adalah posisi Viktor sebagai anggota dewan. Tito mengatakan, patut dipertimbangkan adanya hak imunitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD.

Baca juga : Menanti Nasib Viktor Laiskodat di Tangan MKD

Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR, Viktor Laiskodat, saat ditemui seusai memimpin apel siaga Garda Pemuda Nasdem di Tugu Proklamasi, Jakarta, Senin (1/6/2015).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR, Viktor Laiskodat, saat ditemui seusai memimpin apel siaga Garda Pemuda Nasdem di Tugu Proklamasi, Jakarta, Senin (1/6/2015).
Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa Pasal 224 ayat 1 mengatur hak imunitas anggota dewan, yakni anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Dengan demikian, Mahkamah Kehormatan Dewan berwenang menentukan apakah Viktor saat itu dalam rangka kerja atau tidak.

"Kalau kita lihat konteksnya ini, pembicaraan ini disampaikan pada rapat Nasdem yang ada di Kupang. Pertanyaannya adalah apakah dia dalam kapasitas sedang menjalankan tugas ke-DPR-annya? Kalau dia menjalankan tugas, maka mendapatkan hak imunitas," kata Tito.

Oleh karena itu, kata Tito, perlu diuji apakah Viktor mengemukakan pernyataannya dalam rangka menjalankan tugas sebagai anggota dewan atau di luar itu. Saat ini, polisi menunggu bergulirnya sidang di MKD terhadap Viktor.

Baca juga : Nasdem Tak Akan Minta Maaf atas Pernyataan Viktor Laiskodat

Sementara di Polri, penyidik meminta keterangan sejumlah ahli, mulai dari ahli pidana hingga bahasa. Masing-masing ahli pun belum tentu memberikan pandangan keilmuan yang sama.

"Kadang-kadang bisa diterjemahkan A, B, tergantung sudut pandang, subjektivitas, dan lain-lain. Oleh karena itu lebih baik dibacakan di MKD, MKD nanti yang menilai," kata Tito.

Jika MKD menyatakan bahwa Viktor berpidato dalam rangka menjalankan tugasnya, maka mendapatkan hak imunitas. Polri pun tak bisa melanjutkan proses hukum. Begitu pula sebaliknya.

"Kalau MKD mengatakan tidak, itu dalam kasus pribadi, tanggung jawabnya pribadi, tidak ada hak imunitas kepada dia, ya proses lanjut," kata Tito.

Kompas TV Pidato Viktor Laiskodat di Kupang, NTT, pada 1 Agustus 2017 menjadi dasar PKS untuk melaporkan politisi Nasdem ini ke polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com