JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kembali mengingatkan kewajiban anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk mundur jika mencalonkan diri sebagai peserta pada Pilkada Serentak 2018.
Hal itu juga ditegaskan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa (28/11/2017).
"Kemendagri saat ini berpegang dengan UU yang ada yang mengatur bagaimana putusan MK bagi anggota DPD DPR DPRD wajib mundur jika ikut Pilkada," ujar Tjahjo, seusai upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Lapangan sSilang Monumen Nasional (Monas) Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2017).
Baca juga: Putusan MK: Anggota DPR, DPD, dan DPRD Harus Mengundurkan Diri jika Ikut Pilkada
Dalam putusan gugatan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 1 tahub 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemiliham Gubernur, Bupati dan Wali kota menjadi UU, MK menegaskan ketentuan pengunduran diri yang menjadi calon peserta Pilkada.
Dengan adanya putusan MK tersebut, maka anggota DPR, DPD, dan DPRD harus menyatakan secara tertulis pengunduran dirinya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada.
Baca: Alasan MK Tegaskan Anggota DPR, DPRD, DPD Harus Mundur jika Ikut Pilkada
Namun, kata Tjahjo, bagi kepala daerah atau petahana hanya diwajibkan mengajukan cuti tanpa perlu mengundurkan diri.
"Tapi untuk kepala daerah bisa cuti. Aturannya seperti itu kecuali yang bersangkutan menyatakan mundur," kata Tjahjo.