Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan Pasca-Hujan Abu Vulkanik?

Kompas.com - 27/11/2017, 19:32 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengungkapkan hal yang boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan pasca-hujan abu vulkanik, imbas erupsi Gunung Agung.

Menurut Sutopo, abu vulkanik tidak boleh diberi air terlalu banyak karena akan membentuk massa yang keras sehingga akan lebih sulit untuk dibersihkan. Abu cukup dibasahi dengan mencipratkan air.

"Jangan mengalirkan abu ke talang saluran air. Hal ini akan menyumbat saluran tersebut," kata Sutopo seperti dikutip dari akun Facebook BNPB, Senin (27/11/2017).

"Talang dan saluran air akan dengan cepat tersumbat jika ada abu gunung api, maka bersihkan," tutur dia.

(Baca juga: Pemerintah Jamin Kebutuhan Pengungsi Gunung Agung)

Sutopo juga mengimbau agar masyarakat tidak berkendara di jalanan yang dipenuhi abu vulkanik, jika kondisinya tidak mendesak. Alasannya, abu vulkanik tersebut bisa merusakan kendaraan bermotor.

"Jangan berkendara di jalanan yang dipenuhi dengan abu, jika memang tidak diperlukan. Perlu diketahui bahwa abu gunung api dapat merusak kendaraan bermotor," kata dia.

Gunung Agung di Kabupaten Karangasem, Bali, meletus pada Selasa (21/11/2017). Letusan yang terjadi pada pukul 17.05 Wita ditandai dengan asap berwarna kelabu dan abu vulkanik tipis yang membumbung dari puncak kawah dengan tekanan sedang hingga tinggi maksimum 700 meter, dan abu letusan bertiup ke arah timur-tenggara.AP PHOTO/WAYAN WIJAYA Gunung Agung di Kabupaten Karangasem, Bali, meletus pada Selasa (21/11/2017). Letusan yang terjadi pada pukul 17.05 Wita ditandai dengan asap berwarna kelabu dan abu vulkanik tipis yang membumbung dari puncak kawah dengan tekanan sedang hingga tinggi maksimum 700 meter, dan abu letusan bertiup ke arah timur-tenggara.
Sutopo pun menerangkan, hal yang perlu dilakukan pasca-hujan abu vulkanik. Misalnya adalah menggunakan masker atau kain yang dibasahi dan kacamata ketika membersihkan dampak abu tersebut.

Itu demi menghindari bahaya abu vulkanik yang dapat menganggu saluran pernafasan, seperti bronkitis.

"Pakailah masker sebelum membersihkan (abu) jika anda tidak memiliki masker, gunakan kain yang dibasahi. Di lingkungan yang kering gunakan pelindung mata (kacamata) selama pembersihan," kata Sutopo.

(Baca juga: Belajar dari Merapi, Ini Imbauan untuk Warga Sekitar Gunung Agung)

Masyarakat juga diimbau menggunakan sekop untuk membersihkan sebagian endapan abu tebal yang lebih dari 1 cm. Sedangkan, untuk membersihkan abu dalam jumlah yang lebih sedikit, cukup menggunakan sapu.

"Buanglah abu di kantong plastik yang cukup kuat untuk menampung abu atau langsung ke truk jika ada," kata Sutopo.

"Potonglah rumput hanya setelah hujan atau gerimis. Kemudian masukan kedalam kantong sampah," ujar dia.

Selain itu, masyarakat juga perlu membersihkan atap bangunan dari tumpukan abu yang tebal secara berkala. Sebab, kata Sutopo hampir seluruh atap rumah atau bangunan tidak akan kuat menyangga abu basah dengan ketebalan 10 cm.

"Abu gunung api sangatlah licin. Harap berhati-hati jika anda memanjat atap bangunan," ucap dia.

"Carilah informasi tentang pembuangan limbah abu gunung api ke instansi terkait dan lembabkan abu di halaman dan jalan-jalan untuk mengurangi suspensi abu," tutur Sutopo.

BNPB menyebut ada lebih dari 40.000 warga desa di sekitar Gunung Agung yang telah mengungsi sejak Sabtu (25/11/2017) malam, atau kemunculan cahaya api lava di puncak gunung. 

(Baca juga: BNPB: Pengungsi Sementara Erupsi Gunung Agung Lebih dari 40.000 Orang)

Mereka mengungsi ke desa-desa atau tempat lain yang berada di luar kawasan rawan bencana erupsi Gunung Agung.
 
Angka pasti jumlah pengungsi belum bisa dipastikan, sebab petugas masih melakukan penyisiran dan mengimbau agar warga mengungsi.
 
Sebanyak 22 desa berpotensi terdampak erupsi setelah ditetapkan status awas Gunung Agung sejak Senin (27/11/2017) pukul 06.00 Wita.
 
 
Seluruh desa tersebut berada dalam radius rawan erupsi sejauh delapan kilometer dari kawah Gunung Agung, ditambah perluasan sektoral ke arah utara, timur laut, tenggara, selatan dan barat daya sejauh 10 kilometer.
 
Desa tersebut adalah Desa Ababi, Pidpid, Nawakerti, Datah, Bebandem, Jungutan, Buana Giri, Tulamben, Dukuh, Kubu, Baturinggit, Ban, Sukadana, Menanga, Besakih, Pempatan, Selat, Peringsari, Muncan, Duda Utara, Amertha Bhuana dan Sebudi.
 
Padahal ada sekitar 90.000 orang sampai 100.000 orang yang berada di desa tersebut dan harus dievakuasi.
 
Sejumlah pengungsi Gunung Agung berada di tempat penampungan GOR Suwecapura, di Klungkung, Bali, Selasa (21/11/2017). Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi menyatakan Gunung Agung meletus pukul 17.05 Wita sehingga para pengungsi kembali ke tempat penampungan.ANTARA FOTO/NYOMAN BUDHIANA Sejumlah pengungsi Gunung Agung berada di tempat penampungan GOR Suwecapura, di Klungkung, Bali, Selasa (21/11/2017). Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi menyatakan Gunung Agung meletus pukul 17.05 Wita sehingga para pengungsi kembali ke tempat penampungan.
Sebelumnya, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) telah menaikkan status Gunung Agung dari Siaga (level 3) menjadi Awas (level 4), terhitung sejak Senin pukul 06.00 Wita. 
 
 
Hal tersebut untuk mengantisipasi segala kemungkinan dan risiko bencana akibat dari erupsi gunung yang terus meningkat.
 
Pos pengamatan Gunung Agung di Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem melaporkan bahwa secara visual gunung jelas.
 
Asap kawah bertekanan sedang teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal dan tinggi 2.500-3.000 meter di atas puncak kawah.
 
Kompas TV Maskapai memilih membatalkan penerbangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com