JAKARTA, KOMPAS.com - Temuan Ombudsman terkait dugaan malaadministrasi dalam proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) direspons oleh Polri.
Irwasum Polri Komjen Putut Eko Bayuseno menginstruksikan kepada seluruh Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) untuk mengawasi semua layanan publik Kepolisian.
"Semua bukan hanya masalah SKCK," ujarnya di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (27/11/2017).
Selain itu, Putut juga mengatakan sudah meminta seluruh Kepolisian daerah memasang pengumuman biaya resmi dan syarat pembuatan SKCK.
Hal ini penting agar masyarakat tidak bingung mengurus SKCK.
(Baca juga : Tanpa Laporan Masyarakat, Ombudsman Inisiatif Investigasi Maladministrasi Pembuatan SKCK)
Bahkan, Putut juga meminta masyarakat menegur langsung anggota Polri yang menarik biaya pembuatan SKCK lebih dari Rp 30.000.
Angka tersebut adalah biaya resmi sesuai aturan yang ada.
Meski begitu, Putut juga meminta agar aparat Kepolisan tidak mengabaikan data demi cepatnya layanan pembuatan SKCK.
"Ke depan, anggota yang mengeluarkan SKCK tentu harus teliti, jangan sampai keluarkan SKCK ternyata pernah melakukan tindak pidana atau pelangaran hukum lainnya," kata dia.
(Baca juga : Ditemukan Pungli Penerbitan SKCK, Polri Ancam Pidanakan Anggotanya)
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan dugaan pelanggaran administrasi (maladministrasi) dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Salah satu pelanggaran yang ditemukan Ombudsman yakni banyak biaya yang dikenakan kapada masyarakat saat mengurus pembuatan SKCK. Misalnya, permintaan uang untuk lembar legalitas, untuk mengurus persyaratan, hingga biaya map.
Padahal menurut Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Lutfi Lubihanto, biaya resmi penerbitan SKCK hanya Rp 30.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.