JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mendesak lembaga antirasuah untuk menjerat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, tersangka kasus korupsi e-KTP dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"KPK harus lebih garang lagi dalam menghadapi kasus e-KTP ini. Artinya lebih garang lagi apa, bahwa KPK harus menerapkan UU TPPU dalam kasus Novanto," kata Samad, kepada awak media saat ditemui usai acara diklat penyuluhan antikorupsi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (27/11/2017).
Tujuan penerapan pasal pencucian uang di kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu, menurut dia, untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara akibat kasus korupsi ini.
Dengan pasal pencucian uang, bisa dilacak siapa pihak yang terlibat kasus ini secara gamblang.
Baca juga : Pakar Hukum Nilai Ada Celah Setya Novanto Lolos Praperadilan
"Kalau kita menggunakan UU TPPU maka itu bisa terlihat nanti siapa-siapa saja yang bertindak sebagai gatekeeper, yang menampung uang-uang dari hasil korupsi itu," ujar Samad.
Mantan pimpinan KPK jilid 3 itu menyatakan, pengalamannya saat memimpin lembaga antirasuah yakni kerap menerapkan pasal pencucian uang dalam kasus korupsi.
"Waktu kami kemarin, kami selalu menggunakan UU TPPU agar supaya kita bisa memamksimalkan pengembalian kerugian negara yang sudah hilang. Intinya itu," ujar Samad.