Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Ada Pengacara Langgar Kode Etik, Laporkan ke Sini!

Kompas.com - 27/11/2017, 10:22 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

Kompas TV Otto Hasibuan berharap, saksi meringankan bisa datang dari teman-teman Novanto di DPR.

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) mendorong publik untuk ikut berpartisipasi mengawasi dugaan pelanggaran etika yang dilakukan advokat/pengacara/lawyer/kuasa hukum.

Hal itu dikatakan Ketua Bidang Informasi, Komunikasi dan Publikasi DPN Peradi Roy Rening melalui siaran pers, Senin (27/11/2017). 

"Kami mendorong publik untuk dapat berpartisipasi mengawasi dugaan pelanggaran etika advokat dengan melaporkannya ke DPN Peradi," ujar Roy. 

Masyarakat bisa mengirimkan laporan berupa surat ke Sekretariat DPN Peradi di Jalan KH Wahid Hasyim Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat (Gedung LMPP). 

Atau, bisa juga menelpon nomor 021-3190-2519 dan melalui e-mail di sekretariat@peradi.co.

Partisipasi publik memonitor dugaan pelanggaran etika oleh advokat dinilai penting bagi peningkatan profesionalitas para advokat.

Roy menegaskan, Peradi memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi kepada pengacara. Hal itu didasarkan pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Advokat.

Dalam pertimbangan UU tersebut ditegaskan bahwa untuk menjamin kekuasaan kehakiman yang independen, maka diperlukan profesi advokat yang bebas, mandiri, bertanggung jawab, demi terselenggaranya peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan dan hak asasi manusia.

Oganisasi advokat juga menyusun kode etik advokat pada tanggal 23 Mei 2002.

Kode Etik Advokat Indonesia merupakan hukum tertinggi bagi advokat dalam menjalankan profesi.

Tak hanya menjamin dan melindungi advokat, kode etik itu juga membebankan setiap advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat.

"Oleh karenanya, setiap advokat dalam menjalankan tugas profesinya wajib tuduk, taat dan patuh pada Pancasila, UUD 1945, UU Advokat, Kode Etik Advokat dan nilai-nilai keadilan publik. Dengan demikian, setiap advokat tidak boleh melakukan tindakan dan perbuatan yang bertentangan dengan moralitas dan mencederai rasa keadilan publik," lanjut Roy.

"Jika terdapat advokat yang ketika menjalankan tugas profesi tidak sejalan dengan hal-hal di atas, maka siapapun dapat melakukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Peradi. Mereka memiliki kewenangan memeriksa dan mengadili pelanggar kode etik profesi advokat," kata dia.

Roy memastikan, Dewan Kehormatan Peradi memiliki tata cara sendiri untuk menjalankan fungsinya.

DK Peradi bersifat independen dengan melibatkan pakar dan tenaga ahli di bidang hukum serta tokoh masyarakat dalam memproses pelanggaran kode etik seorang advokat.

"Sanksi yang diberikan kepada advokat pelanggar kode etik dapat berupa : peringatan biasa, peringatan keras, pemberhentian sementara untuk waktu tertentu dan pemecatan dari keanggotaan organisasi," lanjut Roy.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com