Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebutuhan UU Penghapusan Kekerasan Seksual Dinilai Semakin Mendesak

Kompas.com - 24/11/2017, 16:47 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Advokasi #GerakBersama mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Keberadaan regulasi tersebut dinilai menjadi kebutuhan di tengah semakin maraknya kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

"Tahun ini adalah tahun ketiga sejak RUU PKS diusulkan. Sampai sekarang rancangan undang-undang tersebut belum dibahas sama sekali di DPR," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Veny Octarini Siregar, dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Jumat (24/11/2017).

Keterlambatan pengesahan Undang-Undang PKS dinilai sebagai sikap tidak tanggap terhadap meningkatnya angka kekerasan seksual.

(Baca juga: Komnas Perempuan Dorong Pemerintah dan DPR Segera Terbitkan UU PKS)

Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FH UI), melakukan studi selama Agustus-Oktober 2017.

Berdasarkan laporan berita dari lima media yang terverifikasi, terdapat lebih dari 367 berita tentang kekerasan seksual. Sebanyak 74,9 persen terjadi di dalam negeri, yakni berjumlah 275 laporan.

Kategori korban anak-anak mendominasi kasus kekerasan seksual selama tiga bulan terakhir, yaitu sebanyak 86 persen berita kasus anak, dan 14 persen kasus dengan korban orang dewasa.

(Baca juga: Ini Sejumlah Terobosan dalam RUU PKS untuk Hapus Kekerasan Seksual)

Menurut Veny, RUU PKS mencakup mulai dari pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan dan hukum acara. Selain itu, mengatur tentang peran serta masyarakat dan mengubah perspektif penegak hukum dalam menangani korban kekerasan.

Tak hanya itu, RUU PKS juga telah disusun lengkap dengan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual.

Menurut Veny, DPR selama ini selalu beralasan bahwa RUU PKS belum menjadi prioritas. Komisi VIII DPR yang menangani bidang tersebut masih menangani lima rancangan undang-undang lain.

"Padahal korban semakin banyak. Kok pemerintah bukannya menganggap ini penting. Sebenarnya arah yang mau didorong untuk kepentingan masyarakat yang mana?" kata Veny.

Kompas TV Hindari Kekerasan, TKI Ini Lompat dari Lantai Dua Rumah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com