Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pelajari Laporan Harta Kekayaan Setya Novanto

Kompas.com - 22/11/2017, 21:38 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menyatakan pihaknya masih fokus mengusut kasus tindak pidana korupsi pada kasus e-KTP yang diduga melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Hal tersebut disampaikan Febri, menjawab adanya pihak yang mendorong agar lembaga antirasuah itu menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Saat ini KPK masih fokus pada dugaan tipikornya," kata Febri, saat dikonfirmasi melalui pesan singat, Rabu (22/11/2017).

KPK juga didorong untuk mengecek kebenaran LHKPN Novanto, yang nilainya mencapai Rp 114 miliar.

Untuk hal ini Febri mengakui bahwa pihaknya sedang melakukan hal tersebut. "Untuk LHKPN tentu juga dipelajari," ujar Febri.

Baca juga : Tolak Bicarakan Pengganti Novanto, Idrus Marham Bilang Nanti Tuhan Marah

Namun, saat ditanya apakah dengan mempelajari LHKPN, KPK sedang mengarah pada pengusutan dugaan pencucian uang oleh Novanto, Febri tidak menjawabnya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya mendesak KPK untuk menindaklanjuti dugaan pencucian uang yang dilakukan Setya Novanto.

Ketua DPR RI itu diduga menyamarkan asal-usul uang yang diperoleh dari korupsi.

"Yang penting berkaitan penanganan kasus e-KTP, kami dorong KPK gunakan pasal pencucian uang pada kasus Setya Novanto," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz di Kantor ICW Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Menurut Donal, jika melihat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan kepada KPK, harta kekayaan Setya Novanto pada 2015 sebesar Rp 114 miliar. Harta itu termasuk tanah dan bangunan yang dimilikinya.

Baca juga : Tarik Ulur di MKD Hanya untuk Setya Novanto...

Donal mengatakan, kebenaran mengenai laporan data LHKPN itu harus dicek kembali. Sebab, beberapa ahli dan pengamat properti menaksir harga rumah yang dimiliki Setya Novanto saat ini saja mencapai Rp 200 miliar.

Belum lagi, menurut Donal, beberapa waktu lalu ada upacara adat peresmian jet pribadi yang diduga dimiliki Setya Novanto.

"Walaupun itu dibantah, harus ditelusuri lagi. Apalagi Ketua DPD Golkar Provinsi Bali menyebut itu milik Setya Novanto," kata Donal.

Baca juga : Golkar Ngotot Pertahankan Novanto, Ini Kata MKD

Selain itu, fakta-fakta yang terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi mengenai pengadaan e-KTP mendukung adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan Novanto.

Misalnya, kata Donal, ada pola transaksi berlapis untuk menyamarkan uang hasil korupsi e-KTP.

"Penting menerapkan pasal pencucian uang, karena ada dugaan uang yang patut diduga berasal dari e-KTP bercampur dengan kekayaan yang lain," kata Donal.

Kompas TV Jabatan plt ketua umum yang melekat pada Idrus Marham hanya sementara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com