Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Plt Ketum Golkar, Idrus Marham Ditemani Satu Wasekjen

Kompas.com - 22/11/2017, 07:36 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar menyusul status Setya Novanto yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, pada rapat pleno Golkar Selasa (21/11/2017) malam tak diputuskan siapa pelaksana tugas Sekjen. Padahal, dalam urusan administratif dibutuhkan dua tanda tangan yang mewakili ketua umum dan sekretaris jenderal.

Idrus menilai hal tersebut tak diperlukan karena dirinya tetap berstatus sekjen.

"(Plt sekjen) tidak dibicarakan karena yang namanya plt tetap sekjen tapi secara administratif penandatanganan sesuai tata kerja yang ada," ujar Idrus seusai rapat pleno di Kantor DPP Partai Golkar, Selasa malam.

(Baca juga : PAN Angggap Golkar Menghina DPR)

Dalam urusan administratif nantinya Idrus akan menunjuk salah satu wakil sekretaris jenderal yang ada untuk melakukan tugas sehari-hari sebagai sekjen.

Wasekjen tersebut memiliki kewenangan seperti sekjen yaitu untuk melakukan tandatangan untuk urusan administratif.

Adapun Golkar memiliki beberapa orang wasekjen dengan bidang-bidang yang berbeda.

"Wakil-wakil sekjen melakukan penandatanganan dan tugas-tugas administrasi sesuai bidangnya dan melakukan tandatangan atas persetujuan sekjen," kata Idrus.

(Baca juga : Pertahankan Novanto, Golkar Klaim Pertimbangkan Hati Nurani dan Opini Publik)

Idrus menambahkan, nantinya hanya ada satu wasekjen yang diminta mendampinginya untuk menandatangani surat. Sebab, para wasekjen lainnya tetap mengerjakan tugasnya pada bidang masing-masing.

"Karena wakil sekjen itu mendampingi ketua bidang yang ada," tuturnya.

Partai Golkar sepakat menunjuk Sekjen Idrus Marham untuk menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar. Idrus akan menjabat pelaksana tugas sampai gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto diputus.

Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid (tengah) saat menyampaikan kesimpulan rapat pleno DPP Partai Golkar, Selasa (21/11/2017) mala.KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid (tengah) saat menyampaikan kesimpulan rapat pleno DPP Partai Golkar, Selasa (21/11/2017) mala.

Hal ini diputuskan dalam rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Selasa (21/11/2017).

"Menyetujui Idrus Marham sebagai Plt Ketua Umum sampai putusan praperadilan," kata Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid membacakan hasil rapat.

Setya Novanto ditahan di Rutan KPK pada Senin (20/11/2017) dini hari. Dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek Rp 5,9 triliun tersebut. Saat ini, Novanto memang tengah melakukan upaya praperadilan atas masalah hukum yang menjeratnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com