Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibanding Percepat Pemberkasan, KPK Pilih Kuatkan Bukti Seret Novanto

Kompas.com - 22/11/2017, 07:19 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih tidak tergesa-gesa dalam menyusun berkas perkara untuk 'menyeret' Ketua DPR Setya Novanto ke pengadilan.

Sejumlah pihak menyerukan agar lembaga antirasuah tersebut mempercepat proses pemberkasan demi menghindari kemungkinan tersangka kasus duguaan korupsi pada proyek e-KTP itu menang melawan KPK di praperadilan.

Novanto diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya belum sampai pada tahapan untuk mempercepat berkas perkara Novanto.

(Baca juga : Kesan Setya Novanto setelah Dua Hari Mendekam di Rutan KPK)

 

Penyidik, menurut Febri, akan memproses pemberkasan mengalir mengikuti aturan di ketentuan yang sudah ada di hukum.

"Kita belum bicara soal upaya untuk mempercepat, karena yang dilakukan oleh penyidik itu kami sesuaikan saja dengan hukum acara yang berlaku," kata Febri, saat dimintai tanggapannya, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Sehingga, lanjut Febri, jika memang penyidik membutuhkan pemeriksaan atau penguatan bukti dalam kasus ini maka hal tersebutlah yang akan diprioritaskan KPK dalam menangani perkara ini.

"Karena kekuatan bukti yang akan dibawa nanti pada proses persidangan, proses pengujian secara substansi itu menjadi hal yang paling penting diperhatikan," ujar Febri.

(Baca juga : KPK Koordinasi dengan Polda untuk Telusuri Kecelakaan Novanto)

Permintaan agar KPK untuk mempercepat proses pemberkasan kasus Novanto pernah diungkapkan pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar.

Setelah selesai pemberkasan, menurut Abdul, KPK harus segera melimpahkannya ke pengadilan.

"KPK harus segera melakukan pemberkasan. Karena ke depannya kan masih ada praperadilan," ujar Abdul dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2017).

Pelimpahan berkas perkara, lanjut Abdul, diperlukan agar KPK tidak lagi menelan kekalahan seperti di sidang praperadilan sebelumnya.

Diketahui salah satu faktor penyebab kemenangan Novanto adalah berkas perkara yang belum diselesaikan KPK.

Di sisi lain, menurut Abdul, jika berkasa perkara telah selesai dan dilimpahkan ke pengadilan maka gugatan praperadilan Novanto secara otomatis gugur.

"Kalau pemberkasan masuk ke pengadilan otomatis praperadilan akan gugur," kata Abdul.

Halaman:


Terkini Lainnya

Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com