Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bagaimana Bisa DPR Pertahankan Tahanan KPK Menjadi Pemimpin?"

Kompas.com - 20/11/2017, 16:38 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia ( Formappi) Lucius Karus berpendapat, DPR seharusnya segera memberhentikan Setya Novanto dari jabatan ketua setelah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Novanto ditahan pada Minggu (19/11/2017) malam. 

Meski Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak mengatur soal pemberhentian seseorang yang berstatus tersangka, hal ini seharusnya tak membuat DPR bersikap pasif dalam merespons penahanan Novanto.

Baca: Peradi Memonitor Pengacara Setya Novanto

Menurut Lucius, jika DPR melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak memberhentikan Novanto, akan muncul anggapan lembaga perwakilan rakyat itu tidak menghormati publik atau pemilih yang telah memberikan suara saat pemilu.

Peneliti Formappi Lucius Karus dalam sebuah acara diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Peneliti Formappi Lucius Karus dalam sebuah acara diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2017).
"Jika DPR tak juga bersikap, itu artinya mereka sesungguhnya setuju dengan apa yang dipertontonkan oleh Setnov. Mereka berkomplot dalam semangat merusak kehormatan lembaga. Itu artinya mereka juga sejalan dalam sikap tanpa hormat kepada publik atau pemilih yang telah memberikan suara bagi anggota ketika pemilu," ujar Lucius, saat dihubungi, Senin (20/11/2017).

Lucius mengatakan, pemberhentian Novanto sebagai Ketua DPR perlu dilakukan untuk menjaga kehormatan lembaga legislatif tersebut.

Baca juga: Pernyataan Pengacara Setya Novanto Dinilai Bikin Bingung Publik

Di sisi lain, status penahanan Novanto dinilai cukup untuk menunjukkan adanya pelanggaran kode etik, mengingat Novanto sempat menghilang saat akan dijemput di rumahnya oleh KPK.

"Laku Novanto sebagaimana dipamerkan dalam beberapa hari sejak malam ketika KPK mendatangi rumahnya sudah terang mengarah pada perilaku tidak etis sebagai seorang anggota DPR dan apalagi pimpinan DPR. Sebagai pemimpin, dia seharusnya merupakan figur kuat yang berani menghadapi resiko. Sayangnya dia justru cenderung menunjukkan semangat mengangkangi proses hukum dengan langkah-langkah akrobat yang menggelikan," ujar Lucius.

Oleh sebab itu, Lucius menilai, penegakan etik harus dilakukan untuk menjaga kehormatan DPR.  

"Agar DPR terus menjadi lembaga terhormat, mereka harus mengambil sikap tegas pada tindakan-tindakan yang mencoreng kehormatan itu. Tindakan Setnov hingga dia ditahan dan memakai rompi oranye sudah tak diragukan mencoreng kewibawaan lembaga. Bagaimana bisa DPR masih mau mempertahankan orang dengan berrompi oranye menjadi pemimpin mereka," ujar Lucius. 

Baca juga: KPK Didesak Selidiki Dugaan Merintangi Penyidikan oleh Pengacara Setya Novanto

Secara terpisah, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengaku sudah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto.

Sebagai tindak lanjut, MKD berencana menggelar rapat konsultasi dengan seluruh fraksi di DPR.

"Untuk menyamakan persepsi dan pendapat mengenai masalah hal ini," ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Akan tetapi, rapat konsultasi itu tidak akan dilakukan pada hari ini. Dasco menuturkan, rapat konsultasi dengan fraksi akan dilakukan pada Selasa (21/11/2017) siang.

Ia menyebutkan bahwa rapat konsultasi dugaan pelanggaran etik dengan kasus Novanto di KPK adalah dua hal berbeda. Meski ada keterkaitan antara keduanya.

Dasco mengatakan, laporan yang masuk ke MKD adalah dugaan pelanggaran etik oleh Novanto pasca ditahan oleh KPK.

Selain itu, Novanto juga dinilai tidak dapat melaksanakan sumpah janji dan jabatannya.

Kompas TV Kasus KTP elektronik ini memang menyita banyak perhatian, tak hanya masyarakat umum, warga net penghuni jagad maya pun, turut beraksi beragam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com