JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia ( Formappi) Lucius Karus berpendapat, DPR seharusnya segera memberhentikan Setya Novanto dari jabatan ketua setelah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Novanto ditahan pada Minggu (19/11/2017) malam.
Meski Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak mengatur soal pemberhentian seseorang yang berstatus tersangka, hal ini seharusnya tak membuat DPR bersikap pasif dalam merespons penahanan Novanto.
Baca: Peradi Memonitor Pengacara Setya Novanto
Menurut Lucius, jika DPR melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak memberhentikan Novanto, akan muncul anggapan lembaga perwakilan rakyat itu tidak menghormati publik atau pemilih yang telah memberikan suara saat pemilu.
Lucius mengatakan, pemberhentian Novanto sebagai Ketua DPR perlu dilakukan untuk menjaga kehormatan lembaga legislatif tersebut.
Baca juga: Pernyataan Pengacara Setya Novanto Dinilai Bikin Bingung Publik
Di sisi lain, status penahanan Novanto dinilai cukup untuk menunjukkan adanya pelanggaran kode etik, mengingat Novanto sempat menghilang saat akan dijemput di rumahnya oleh KPK.
"Laku Novanto sebagaimana dipamerkan dalam beberapa hari sejak malam ketika KPK mendatangi rumahnya sudah terang mengarah pada perilaku tidak etis sebagai seorang anggota DPR dan apalagi pimpinan DPR. Sebagai pemimpin, dia seharusnya merupakan figur kuat yang berani menghadapi resiko. Sayangnya dia justru cenderung menunjukkan semangat mengangkangi proses hukum dengan langkah-langkah akrobat yang menggelikan," ujar Lucius.
Oleh sebab itu, Lucius menilai, penegakan etik harus dilakukan untuk menjaga kehormatan DPR.
"Agar DPR terus menjadi lembaga terhormat, mereka harus mengambil sikap tegas pada tindakan-tindakan yang mencoreng kehormatan itu. Tindakan Setnov hingga dia ditahan dan memakai rompi oranye sudah tak diragukan mencoreng kewibawaan lembaga. Bagaimana bisa DPR masih mau mempertahankan orang dengan berrompi oranye menjadi pemimpin mereka," ujar Lucius.
Baca juga: KPK Didesak Selidiki Dugaan Merintangi Penyidikan oleh Pengacara Setya Novanto
Secara terpisah, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengaku sudah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto.
Sebagai tindak lanjut, MKD berencana menggelar rapat konsultasi dengan seluruh fraksi di DPR.
"Untuk menyamakan persepsi dan pendapat mengenai masalah hal ini," ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/11/2017).
Akan tetapi, rapat konsultasi itu tidak akan dilakukan pada hari ini. Dasco menuturkan, rapat konsultasi dengan fraksi akan dilakukan pada Selasa (21/11/2017) siang.
Ia menyebutkan bahwa rapat konsultasi dugaan pelanggaran etik dengan kasus Novanto di KPK adalah dua hal berbeda. Meski ada keterkaitan antara keduanya.
Dasco mengatakan, laporan yang masuk ke MKD adalah dugaan pelanggaran etik oleh Novanto pasca ditahan oleh KPK.
Selain itu, Novanto juga dinilai tidak dapat melaksanakan sumpah janji dan jabatannya.