Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Kepemimpinan Novanto di DPR Ada di Tangan Golkar

Kompas.com - 20/11/2017, 12:01 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tekanan publik agar DPR segera mencopot Setya Novanto dari jabatan sebagai ketua, terus mengalir.

Pimpinan DPR memilih untuk menyerahkan nasib tersangka kasus korupsi KTP elektronik itu kepada partai asalnya, Golkar

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, partai beringin itu dinilai memiliki kewenangan penuh dalam memilih, mengganti, atau memperhatikan Novanto sebagai Ketua DPR.

"Ini semua sudah tertera pada undang-undang MD3 selama Pak Novanto itu statusnya belum status inkrah," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/11/2017).

(Baca juga : Jalan Panjang Setya Novanto hingga Pakai Rompi Oranye)

Selain itu, Agus juga mengatakan bahwa nasib Novanto memang bisa diputuskan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Namun hal itu bila terkait dengan pelanggaran etik.

Ia justru kembali menunjuk Partai Golkar. Sebab tutur Agus, MKD juga terdiri dari banyak anggota partai, oleh karena itu dorongan dinilai perlu diarahkan ke Golkar.

"Kalau sudah dari Golkar semuanya pasti akan berjalan dengan sendirinya dan secara UU itu sah dilaksanakan," kata Agus.

(Baca juga : Setya Novanto Minta Perlindungan, Ini Jawaban Jokowi)

Sebelumnya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengusulkan DPR agar bersikap tegas terkait kasus yang menyerat Ketua DPR Setya Novanto.

"Kalau pelanggaran hukum dan darurat, menurut saya, DPR segera tentukan sikap secara institusi, untuk menonaktifkan Setya Novanto sampai waktu yang tidak ditentukan," ujar Mahfud, di Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Saat ini, KPK sudah menahan Ketua DPR Setya Novanto akibat terlibat kasus korupsi KTP elektronik. Sebelumya Novanto sempat menghilang setelah tim KPK berupaya menjemput paksa Ketua Umum Partai Golkar itu di kediamannya.

Selang sehari, keberadaan Novanto diketahui usai mobil yang ditumpanginya menabrak tiang justru di bilangan Kebayoran Barat, Jakarta Selatan.

Sempat dirawat semalam di RS Medika Permata Hijau, Novanto dipindahkan ke RSCM untuk diperiksa lebih lanjut. Setelah masa perawatan 3 hari, ia akhirnya dibawa KPK dan resmi ditahan.

Kompas TV Kalangan internal Partai Golkar semakin gencar mendesak Setya Novanto mundur dari jabatan ketua umum pasca penetapan dirinya, sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com