JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta Ketua DPR Setya Novanto mengikuti proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Staf Khusus Kantor Staf Presiden (KSP) Dimas Oky Nugroho menilai pernyataan Presiden dapat ditafsirkan sebagai peringatan tegas agar Novanto tidak lari dari proses hukum dalam dugaan korupsi e-KTP.
"Pernyataan ini harus dilihat sebagai pernyataan sebagai Kepala Negara terkait komitmen penegakan hukum yang konsisten. Siapa pun, politisi atau pejabat negara semestinya berlaku negarawan dan menunjukkan keteladanan kepada publik," ujar Dimas melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/11/2017).
Menurut Dimas, pernyataan Presiden Jokowi ini juga dapat menjadi peringatan bagi pejabat negara lainnya yang tengah berurusan hukum, baik di tingkat daerah atau pusat untuk tidak menghindar.
"Ini jadi warning bagi pemimpin di daerah atau di pusat, yang tengah tersandung kasus, untuk tidak lari dari proses hukum, dan tidak membuat drama atau kegaduhan secara politik," ucapnya.
(Baca juga: Jokowi: Saya Minta Pak Setya Novanto Mengikuti Proses Hukum)
Selain itu, pernyataan Presiden Jokowi yang secara tegas menyampaikan tidak mengintervensi KPK terkait persoalan Novanto, merupakan komitmen Jokowi terhadap penegakan hukum.
"Pemerintah atau kekuatan politik apa pun tidak dapat dan tidak boleh melakukan intervensi politik dalam sebuah proses hukum yang independen," kata Dimas.
Sebelumnya, Jokowi juga meyakinkan Novanto untuk mengikuti proses hukum, sebab hukum di Indonesia berasaskan keadilan.
"Saya yakin proses hukum yang ada di negara ini berjalan dengan baik," kata Jokowi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.