JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Golkar Andi Sinulingga menegaskan bahwa secara mekanisme organisasi, partainya tak terganggu meski Ketua Umum Setya Novanto kini berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tugas ketua umum bisa diambil oleh ketua harian dan sekretaris jenderal.
Meski begitu, tak menutup kemungkinan kepemimpinan Novanto akan dievaluasi. Sebab, Golkar juga harus memikirkan market sharenya, dalam hal ini konstituen partai.
"Saya kira jalan yang paling baik untuk semuanya adalah mencari alternatif seperti apa yang diusulkan Pak Jusuf Kalla, Pak Ginanjar Kartasasmita, Dedi Mulyadi yang menyampaikan perlu ada penyelamatan partai," kata Andi dalam sebuah acara diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2017).
(Baca juga : Idrus Sebut Novanto Tetap Ketum, DPP Golkar: Itu Pernyataan Pribadi)
Menurutnya, figur pemimpin Golkar idealnya yang membawa dua nafas. Pertama, betul-betul bisa mejadi representasi iklim demokrasi yang baik di Indonesia.
Kedua, Andi melanjutkan, merupakan figur yang relatif jauh dari KKN. Sebab, dua stigma itulah yang melekat pada Golkar sejak masa orde baru.
Namun, Andi enggan menyebut figur yang dirasa pas.
(Baca juga : Novanto Dijaga KPK, Pengurus Golkar Bakal Sulit Berkonsultasi)
Kepemimpinan menurutnya identik dengan perilaku. Ia berharap perilaku koruptif yang distigmakan kepada Golkar bisa dibenahi bersama-sama.
Jika tidak, maka perilaku tersebut menurutnya bisa menjalar seperti sel kanker.
"Bisa sampai wartawan, wartawan secara profesi sudah tidak punya lagi public ethic. Kemudian advokat yang membabi buta membela klien. Rumah sakit dengan mudahnya kita mendelegasikan keinginan kita dengan rekomendasi dokter dan sebagainya," ujar Andi.
"Saya harap ini tidak terjadi lah. Sehingga harapan terhadap bangsa akan lebih baik," sambungnya.
KPK menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka pada Jumat (10/11/2017).
Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dan dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Saat ini, Novanto sudah berstatus tahanan KPK meski Novanto masih dirawat di rumah sakit karena mengalami kecelakaan pada Kamis (16/11/2017) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.