JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengeluarkan surat penahanan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto.
Novanto ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, Jumat (17/11/2017) hingga 6 Desember 2017, di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Namun, Novanto masih dibantarkan di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta, untuk menjalani perawatan. Novanto dirawat karena mengalami luka-luka saat mobil yang ditumpanginya menabrak tiang pada Kamis (16/11/2017) kemarin.
Baca: Jumat Keramat, Novanto Resmi Ditahan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pembantaran ini tidak akan menambah masa penahanan Novanto.
"Pembantaran penahanan secara hukum menghilangkan hitungan masa tahanan karena dihitung menjalani proses medis atau perawatan di rumah sakit. Jadi konsekuensi hukum tidak menambah masa penahanan tersebut," kata Febri, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat malam.
KPK akan berkoordinasi dengan dokter RSCM mengenai perkembangan kesehatan Novanto.
"Koordinasi kami lakukan terus dan kami percaya objektivitas RSCM dan koordinasi dengan IDI," ujar Febri.
Baca juga: Pengacara Setya Novanto: KPK Bawa 40 Penyidik, Kayak Mau Ajak Perang
Sebelumnya, Febri mengungkapkan, KPK membantarkan Novanto karena yang bersangkutan masih membutuhkan perawatan.
"Menurut hasil pemeriksaan di RSCM sampai dengan malam ini masih dibutuhkan perawatan lebih lanjut atau rawat inap untuk kebutuhan observasi lebih lanjut, maka KPK melakukan pembantaran terhadap tersangka SN," kata Febri.
Sementara, pihak Novanto, termasuk kuasa hukumnya menolak menandatangani berita acara penahanan dan pembantaran.
Dengan penolakan ini, maka hanya penyidik KPK dan sejumlah saksi yang menandatanganinya. KPK juga memberikan salinannya berita acara kepada istri Novanto.