Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Idrus Marham: Setya Novanto Ada, "Ngapain" Dicari?

Kompas.com - 17/11/2017, 00:07 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham enggan berkomentar banyak soal status Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang kini berstatus buronan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (16/11/2017) malam resmi memasukkan Novanto ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kendati demikian, ia mempertanyakan mengapa Novanto bisa dimasukkan ke daftar tersebut.

"Saya sih berpikir karena orangnya ada, setahu saya DPO kan pencarian orang. Kalau orangnya sudah ada ngapain dicari?" kata Idrus seusai menjenguk Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Kamis malam.

(Baca juga : Ini yang Menjadi Perhatian KPK Terkait Kecelakaan yang Dialami Novanto)

Idrus meyakini Novanto akan kooperatif menjalani proses hukum di KPK. Begitu pula dengan kader-kader Partai Golkar lainnya.

Adapun informasi soal kecelakaan didapatkannya dari sebuah grup Whatsapp. Pesan dalam grup tersebut menyebutkan bahwa Novanto mengalami kecelakaan dalam perjalanannya.

Namun saat itu Idrus tak langsung datang ke rumah sakit karena harus menghadiri agenda terkait pertemuan DPD I Partai Golkar.

(Baca juga : Kabiro Pemberitaan DPR: Kondisi Setya Novanto Belum Sadar)

"Saya pertama kali hadir disana untuk berikan info dan pengarahan terkait langkah Golkar untuk menghadapi agenda politik ke depan," tuturnya.

Berdasarkan keterangan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, kecelakaan tersebut terjadi sekitar Pukul 19.00 WIB. Fredrich menjelaskan, Novanto bersama ajudannya menaiki mobil jenis Fortuner.

Menurutnya kecelakaan tersebut terjadi tak jauh dari rumah sakit tempat Novanto dirawat.

Pada malam yang sama, KPK menetapkan Setya Novanto masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan kata lain, Novanto berstatus buronan alias orang yang sedang dicari atas pengusutan suatu perkara pidana.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keputusan tersebut diambil oleh pimpinan KPK sebab Novanto tak kunjung menyerahkan diri hingga Kamis (16/11/2017) malam setelah kembali ditetapkan tersangka.

Surat pencantuman nama Novanto dalam DPO pun telah diserahkan ke Mabes Polri dan Interpol.

"Setelah dibicarakan di internal KPK dan sampai dengan sekitar malam kemudian kami tidak mendapatkan penyeraham diri dari tersangka SN akhirnya diputuskan pimpinan KPK mengirimkan surat kepada Mabes Polri dan Interpol dan mencantumkan nama yang bersangkutan di daftar pencarian orang," ujar Febri saat memberikan keterangan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis .

Kompas TV Ketua DPR Setya Novanto mengalami kecelakaan, Kamis (16/11).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com