JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar memastikan, akan melayangkan surat panggilan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk hadir dalam rapat Pansus.
Namun, ia belum bisa memastikan kapan surat panggilan itu akan dilayangkan.
"Teknis lah, kalau sudah siap (suratnya) akan kami kirim," ujar Agun, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Jika terealisasi, pemanggilan ini merupakan kali kedua yang dilakukan Pansus.
Sebelumnya, Pansus pernah melayangkan surat panggilan untuk KPK. Akan tetapi, lembaga anti-rasuah itu tidak bersedia hadir.
Baca: Pansus Angket KPK Ingin Angkat Isu Kejanggalan Kasus Setya Novanto
Menurut Agun, saat itu KPK beralasan tidak hadir karena tengah mengajukan judicial review terhadap Pasal 79 Ayat 3 UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami harap, dalam panggilan kedua ini, Pimpinan KPK bisa kooperatif. Proses hukum tidak menghalangi layanan, termasuk tugas dewan dalam melakukan pengawasan. Itu harus tetap jalan," kata Agun.
Menurut Agun, panggilan Pansus kepada KPK baru dilakukan karena DPR sudah memasuki masa sidang mulai 17 November 2017.
Baca juga: Setya Novanto Minta Pansus Angket KPK Segera Laporkan Hasil Kerja
Sebelumnya, Pansus tidak memanggil KPK karena masa reses.
Rencana pemanggilan KPK juga dinilai sesuai perintah Ketua DPR Setya Novanto saat pidato pembukaan masa sidang DPR kemarin.
Saat itu, Novanto ingin agar Pansus Angket KPK menyelesaikan tugasnya pada masa sidang ini.
"Ini sesuai tata tertib. Tidak perlu dikaitkan dengan persoalan yang ada. Bukan karena ingin cepat, karena waktunya sangat singkat," ucap Agun.