JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono berpendapat, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi e-KTP yang sedang ditangani.
Novanto ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (10/11/2017).
Menurut dia, penetapan status DPO oleh penyidik KPK sesuai Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
DPO dibuat dan ditandatangani oleh penyidik atau penyidik pembantu, diketahui oleh atasan penyidik/penyidik pembantu dan atau Kasatker selaku penyidik.
Baca: Soal Kemungkinan Minta Polri Terbitkan Surat DPO Novanto, Ini Jawaban KPK
Perkap mengatur bahwa penerbitan DPO bisa dilakukan terhadap tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana, telah dilakukan pemanggilan dan telah dilakukan upaya paksa berupa tindakan penangkapan dan penggeledahan sesuai perundang-undangan yang berlaku, namun tersangka tidak berhasil ditemukan.
"Basisnya untuk upaya itu (DPO) sudah bisa dilakukan sesuai dengan regulasi. Sesuai Perkap (Peraturan Kapolri) penyidik KPK juga bisa," ujar Supriyadi saat dihubungi, Kamis (16/11/2017).
Di tingkat penyidikan, keputusan untuk mengumumkan status DPO harus mengacu pada alat bukti yang ada dan disimpulkan bahwa ketersangkaan sudah dapat ditetapkan berdasarkan berbagai syarat administratif kepenyidikan.
Baca: Setya Novanto Menghilang, Kader Partai Golkar Sedih
Selain itu, DPO bisa ditetapkan jika seseorang yang dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana sudah dipanggil secara patut, tetapi yang bersangkutan tanpa alasan yang sah tidak memenuhi panggilan pihak penyidik.
Penetapan status DPO penting
Supriyadi menilai, penetapan DPO penting dilakukan untuk membantu KPK jika ada pihak-pihak yang sengaja menghalangi penyidikan.
"Penetapan DPO juga akan membantu KPK jika ada pihak-pihak yang sengaja menghalang-halangi penyidikan, misalnya membantu melarikan diri atau ikut menyembunyikan tersangka," kata Supriyadi.
Seperti diketahui, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka pada Jumat (10/11/2017). Novanto lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
Baca juga: Golkar Tunggu Keterangan KPK soal Setya Novanto
Namun, kini Setya Novanto menghilang saat penyidik KPK berupaya menjemput paksa. Upaya penjemputan dilakukan KPK setelah Novanto selalu mangkir dari pemeriksaan.