JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus e-KTP.
Namun, usai pemeriksaan, Zudan berkelit saat dikonfirmasi awak media apakah pemeriksaannya berkaitan dengan soal kasus e-KTP.
"Oh enggak, enggak ada," kata Zudan, kepada awak media di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (15/11/2017).
Dia menyebut, kedatangannya hanya untuk koordinasi dengan bagian pencegahan di KPK.
"Kita kan koordinasi terus dengan deputi pencegahan. Jadi kita mendapatkan rekomendasi-rekomendasi untuk perbaikan kita," ujar Zudan.
(Baca juga : LKPP Ingatkan Kemendagri agar Dosa Proyek E-KTP Tak Terulang)
Namun, Zudan mengaku dirinya tidak sampai bertemu dengan Deputi Pencegahan ataupun penyidik KPK.
Berbeda dengan keterangan Zudan, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Zudan diperiksa terkait kasus e-KTP, untuk tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Zudan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. "Sebagai saksi untuk ASS dan SN," ujar Febri, saat dikonfirmasi.