JAKARTA, KOMPAS.com - CEO PT Muara Wisesa Samudera Halim Kumala enggan berkomentar setelah keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/11/2017), sekitar pukul 14.33.
PT Muara Wisesa Samudera, yang merupakan anak usaha Agung Podomoro Land itu diketahui merupakan salah satu pengembang Pulau G, pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
Halim mengatakan, kedatangannya hanya untuk menyerahkan berkas kepada lembaga antirasuah tersebut.
"Cuma kasih berkas," kata Halim, kepada awak media di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu sore.
Baca juga : Polisi Temukan Kejanggalan dalam Proyek Reklamasi
Nama Halim sendiri tidak masuk dalam jadwal pemeriksaan di KPK hari ini. Halim terus berjalan sambil berusaha menghindari awak media yang menanyakan seputar kedatangannya ke KPK.
"Enggak ada pemeriksaan," ujar Halim.
Menurut dia, berkas yang dia serahkan itu yang diperiksa oleh KPK.
"Ya kan berkasnya, kan diperiksa," kata Halim.
KPK beberapa waktu belakangan memang sedang mendalami peran dua korporasi yang menggarap reklamasi teluk Jakarta.
Hal tersebut terungkap salah satunya dari keterangan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik usai dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK, Selasa (31/10/2017).
Baca juga : Dalami Peran Pengembang Reklamasi, KPK Masih Butuh Tambahan Keterangan Saksi
Taufik saat itu mengungkapkan penyelidik mempertanyakan soal peran korporasi yang menggarap reklamasi Pulau D dan G, yakni PT Agung Sedayu Group dan Agung Podomoro Land.
Diketahui, pengembang reklamasi Pulau D adalah PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak perusahaan PT Agung Sedayu Group.
Sementara Pulau G digarap oleh PT Muara Wisesa Samudera yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land.
"Soal korporasi berkaitan dengan Pulau G dan Pulau D," kata Taufik, saat itu.
Dalam pengembangan penyelidikan kasus suap pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai (RTRKSP) Utara Jakarta tahun 2016, KPK juga sudah meminta keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah.
KPK meminta keterangan Saefullah dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi.