Bedjo pun berharap, Komnas HAM bisa menindaklanjuti laporannya terkait penemuan lokasi kuburan massal tersebut dan juga melindungi saksi yang masih ada.
"Saya minta Komnas HAM, ikut menjaga dan merawat untuk tidak merusak, terhadap oknum-oknum yang ingin menghilangkan itu," kata dia.
"Intinya YPKP desak temuan baru ditindaklanjuti untuk dirawat dan dipelihara tidak dirusak dan saksi dilindungi," ucap Bedjo.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengaduan Komnas HAM, Rima Salim mengatakan, laporan YPKP 65 akan disampaikan ke pihak kejaksaan. Tujuannya, agar penyelidikan bisa dilakukan .
"Data yang baru akan kami sampaikan ke Jaksa Agung. Karena kami tidak bisa memanggil paksa orang. Kami hanya sebatas mememukan mencari petunjuk awal pelanggaran HAM berat," kata Rima.
(Baca juga: Komnas HAM Diminta Bentuk Satgas untuk Kumpulkan Data Kuburan Massal Tragedi 1965)
Menurut dia, pengusutan kasus tersebut akan terus dilakukan. Apalagi, pemeriksaan lokasi kuburan massal sudah dilakukan hampir di seluruh wilayah Indonesia.
"Sumatera Utara, Pulau Jawa hampir seluruhnya. NTT sampai Flores, lalu Bali, juga Pulau Buru. Sulawesi dan Kalimantan, jadi tim sudah melakukan pemeriksaan," tutur dia.
Berikut lokasi penemuan kuburan massal di Purwodadi tersebut:
1. Kali Gunjing kecamatan Purwodadi
2. Kali Glugu kecamatan Palu Kulon
3. Pesantren Kali Aren, Jati Pohon kecamatan Grobogan
4. Buil Jati Pohon Kamp Takhrin
5. Jembatan Bandang, Kali Rejo, Wiro Sari, Grobogan - kiri dan kanan jalan
6. Waduk Solo, Kradenan
7. Pasar Kuwu Kradenan, Kamp Tapol
8. Waduk Kangin, Kradenan
9. Sendang Tapak, Jalinan, Ngrimpi, Tawang Harjo
10. Pangkrengan Tawang Harjo, (KM 12 Purwodadi dan KM 73 Semarang) Grobogan eks Rel PJKA
11. Daplang, selokan tepi jalan raya Purwodadi-Semarang
12. Tego Wanu (Jembatan Rowo Tego Wanu)
13. Hutan Monggot, Gundu, Geyer, Grobogan
14. Kedung Jati, Grobogan
15. Hutan Sanggarahan, KPH Gundu
16. Mojo Legi kecamatan Toroh