Tunggu putusan MK
Selain ingin menghadiri rapat pimpinan DPR, Novanto juga beralasan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi. Seperti diberitakan sebelumnya, Novanto mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terkait pasal hak imunitas dan pencekalan.
"Kan saya sudah kirim surat juga ke KPK karena sedang mengajukan gugatan ke MK," ucap Novanto.
Sementara itu, Fahri Hamzah menuturkan, rapim DPR hari ini akan berlangsung cukup lama karena merupakan hari pertama masa sidang.
Baca juga: Pimpinan KPK: Kami Bisa Panggil Paksa Setya Novanto
"Kami ada rapim hari ini. Rapim hari pertama, Ya Allah... rapimnya panjang, nih, hari pertama," kata Fahri.
KPK telah menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka pada Jumat (9/11/2017). Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
Dalam kasus ini, Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Hari ini, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Novanto sebagai tersangka.
Sebelumnya Novanto tak menghadiri tiga kali panggilan KPK sebagai saksi pada kasus yang sama. Salah satu alasannya adalah KPK harus mengantongi surat persetujuan dari Presiden sebagaimana putusan MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.