Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Lahan Pertamina Rampung, Tersangka Masih Buron

Kompas.com - 14/11/2017, 14:06 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

Kompas TV Korban jatuhnya dinding MRT sudah pulang ke rumahnya setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina Jakarta Selatan.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan menyatakan berkas penyidikan dugaan korupsi aset Pertamina berupa lahan di Simprug, Jakarta Selatan, sudah lengkap atau P21. Penetapan tersebut dikeluarkan sejak 10 November 2017.

"Kami akan segera lakukan pelimpahan tahap dua namun masih terkendala untuk tersangkanya," ujar Kasubdit V Tipikor Bareskrim Polri AKBP Indarto saat dikonfirmasi, Selasa (14/11/2017).

Untuk melanjutkan perkara ke penuntutan, penyidik harus menyerahkan barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum. Namun, tersangka dalam kasus ini, SVP Asset Management PT Pertamina (Persero) Gathot Harsono, masih buron. Ia melarikan diri sejak ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami imbau tersangka menyerahkan diri, akan kami perlakukan dengan baik," kata Indarto.

Baca juga : Jadi Tersangka Dana Pensiun Pertamina, Edward Soeryadjaya Dicegah ke Luar Negeri

Indarto juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk memberi informasi kepada polisi. Jika ada pihak yang membantu Gathot melarikan diri, akan terancam pidana.

Status buron pada Gathot diterbitkan pada Agustus 2017. Namun, Indarto meyakini tersangka tidak ke luar negeri karena sudah dilakukan pencegahan oleh pihak imigrasi.

"Sudah dicekal sejak jadi tersangka," kata Indarto.

Penyidik sebelumnya telah memeriksa mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan Direktur Umum dan SDM PT Pertamina (Persero) Waluyo sebagai saksi dalam kasus ini.

Baca juga : Puluhan Kendaraan Mogok karena Diisi Pertamax Campur Air, Ini Penjelasan Pertamina

Sebelum penetapan tersangka, penyidik menggeledah kantor Pertamina di Simprug. Dari sana, polisi menyita satu unit komputer beserta CPU, dokumen fisik, dan flashdisk. Diduga barang bukti yang disita menyimpan dokumen soal transaksi jual beli tersebut. Tanah Pertamina seluas 1.088 meter persegi di Simprug juga telah disita polisi.

Transaksi jual beli tanah terjadi pada 2011 kepada purnawirawan TNI senilai Rp 1,16 miliar. Semestinya, nilai jual objek pajak (NJOP) tanah tersebut saat itu adalah Rp 9,65 miliar.

Kemudian, beberapa bulan kemudian, tanah tersebut kembali dijual sekitar Rp 10,5 miliar.

Setelah itu Bareskrim mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan hampir enam tahun. Baru pada Januari 2017 kasus itu naik ke tingkat penyidikan.

Dalam proses jual beli, disinyalir tidak dilakukan prosedur yang benar sehingga menimbulkan kerugian negara. Diduga tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 40,9 miliar.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com