Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner Baru Komnas HAM Diminta Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat

Kompas.com - 14/11/2017, 09:19 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Kontras Yati Andriyani mendorong tujuh orang komisioner baru Komnas HAM mengambil langkah kongkret demi penyelesaian sejumlah perkara HAM berat di masa lalu.

Pernyataan tersebut merespons peringatan 19 tahun peristiwa Tragedi Semanggi I pada 13 November 2017.

"Kami mendorong tujuh Komisioner Komnas HAM 2017-2022 untuk mengambil langkah konkret, inovatif dan akuntabel sesuai parameter keadilan korban," ujar Yati dalam keterangan persnya, Senin (13/11/2017).

"Komnas HAM ke depan harus mengambil langkah yang tepat dan strategis agar penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu, termasuk Semanggi I, tidak berjalan di tempat," kata dia.

(Baca juga: Penyelesaian Pelanggaran HAM, Tantangan Anggota Komnas HAM 2017?2022)

Sesuai dengan sejumlah rujukan peraturan perundang-undangan, Komnas HAM diminta jangan sampai memberikan celah bagi Jaksa Agung untuk menghindari proses penyidikan perkara HAM berat di masa lalu, termasuk Semanggi I.

Yati berpendapat, Komisioner Komnas HAM periode sebelumnya telah gagal mendorong proses penyidikan kasus HAM berat masa lalu.

"Tidak adanya upaya inovatif dan kreatif Komnas HAM dan lemahnya kerja serta posisi Komnas HAM mengakibatkan perkara pelanggaran HAM berat masa lalu mengalami stagnansi dan ping-pong antara kejaksaan, Komnas HAM dalam penyelesaiannya," ujar Yati.

Diketahui, Rapat Paripurna DPR RI pada 17 Oktober 2017 menetapkan tujuh orang sebagai Komisioner Komnas HAM.

(Baca: Rapat Paripurna DPR Tetapkan 7 Anggota Komnas HAM )

Ketujuh nama itu yakni Mochammad Choirul Anam, Beka Ulung Hapsara, Ahmad Taufan Damanik, Munafrizal Manan, Sandrayati Moniaga, Hairansyah dan Amiruddin Al Rahab. Mereka tinggal menunggu dilantik oleh Presiden Joko Widodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com