Keterangan Sugiharto itu sesuai dengan fakta lain bahwa perusahaan Biomorf yang diwakili Marliem pernah menyetor 1,8 juta dollar AS kepada rekening perusahaan milik Made Oka Masagung di Singapura.
Dalam persidangan, nama Oka disebut-sebut sebagai orang dekat Setya Novanto. Jaksa menduga ada kaitan antara uang-uang yang diterima Oka dengan Setya Novanto.
Dalam catatan perbankan yang disita KPK, Made Oka total pernah menerima 6 juta dollar AS dari pihak-pihak yang terkait dengan proyek pengadaan e-KTP. Padahal, mantan bos Gunung Agung itu tidak mengikuti proyek e-KTP.
Diterima keponakan Novanto
Selain dari Marliem, Made Oka Masagung pernah menerima 2 juta dollar AS dari Anang Sugiana Sudihardjo, selaku Direktur Utama PT Quadra Solution. PT Quadra merupakan salah satu anggota konsorsium pelaksana e-KTP.
Kepada jaksa, Oka mengaku uang 2 juta dollar AS itu sebagai pembayaran pembelian saham perusahaan Neuraltus Pharmaceutical. Uang tersebut ditransfer ke rekening perusahaan milik Oka yang ada di Singapura.
(Baca: Pelaksana Proyek E-KTP Diduga Alihkan Uang 2 Juta Dollar AS ke Singapura)
Namun, menurut jaksa KPK, uang 2 juta dollar itu tidak ada yang dibelikan saham.
"Dalam catatan bank, uang dari Anang tidak ada sama sekali yang dikirim ke Neuraltus. Malah sebagian dikirim ke Muda Ikhsan Harahap," kata jaksa Abdul Basir.
Menurut jaksa, sehari setelah menerima uang 2 juta dollar AS, Oka mencairkan uang tersebut dan mengirim sebagian uang itu ke rekening Muda Ikhsan sebesar 315.000 dollar AS.
Namun, Oka mengaku tidak dapat mengingat bahwa ia pernah mengirimkan uang kepada Muda. Dalam persidangan, Oka mengaku baru mengenal Muda saat diminta bersaksi di pengadilan.
(Baca juga: Uang E-KTP yang Diterima Keponakan Novanto Diputar hingga Singapura)