JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menegaskan bahwa pihaknya bisa memanggil paksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto. Hal ini menyusul sikap Novanto yang sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah.
"Kalau panggilan ketiga tidak hadir, KPK berdasarkan hukum kan bisa memanggil dengan paksa," kata Laode di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11/2017).
Laode pun menegaskan KPK akan memanggil paksa Setya Novanto apabila terpaksa. Namun, ia berharap Novanto bisa kooperatif dan menghadiri panggilan pemeriksaan.
"Kalau seandainya terpaksa iya (dipanggil paksa), tapi saya kira beliau ini kan dipanggil sebagai saksi. Kita berharap beliau hadir tanpa harus dipanggil paksa," kata dia.
Baca juga : Tak Hadiri Pemeriksaan KPK, Setya Novanto Shooting di Kupang
Laode juga menegaskan KPK tidak perlu mendapatkan izin Presiden untuk memanggil Novanto.
Setya Novanto kembali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (13/11/2017). Ini adalah ketiga kalinya Novanto mangkir diperiksa sebagai saksi dalam pengusutan kasus e-KTP untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Novanto beralasan bahwa KPK harus mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk dapat memeriksa dirinya. Alasan serupa juga sempat digunakan Novanto pada pemanggilan sebelumnya.