JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan tiga orang saksi pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Dalam kasus ini, Wawan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2014.
Tiga orang saksi yang dipanggil KPK yakni Direktur PT Usaha Jayamas Bhakti, Edi Amin, Komisaris PT Usaha Jayamas Bhakti, Charles Setiawan, dan seorang pekerja swasta Molly Oetary.
"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (10/11/2017).
Baca: Anak Atut Bantah Sejumlah Asetnya Berasal dari Perusahaan Wawan
Diketahui, Wawan, yang merupakan adik Gubernur Banten Atut Chosiyah tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wawan sebelumnya.
Kasus itu adalah dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.
Baca: Kasus Pencucian Uang Wawan, KPK Periksa Anak Atut
Wawan disangka dengan dua undang-undang pencucian uang, yakni Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ia juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.