Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mensos Beri Penjelasan soal Proses Pemberian Gelar Pahlawan Nasional

Kompas.com - 09/11/2017, 22:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - ‎Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar pahlawan kepada empat tokoh nasional untuk tahun ini. Empat tokoh tersebut dinilai layak menyandang gelar pahlawan atas kontribusi yang dilakukan untuk Indonesia.

Adapun, empat tokoh yang dianugerahi gelar pahlawan adalah TGKH M Zainuddin Abdul Madjid, Laksamana Malahayati, Sultan Mahmud Riayat, dan Lafran Pane.

Menteri Sosial‎, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, penganugerahan gelar pahlawan murni keputusan presiden.

Menurut dia, Kementerian Sosial hanya menyiapkan tim pengkajian dan penelitian untuk gelar pahlawan tersebut.

"Jadi tim pengkajian dan penelitian itu berasal dari independen, tidak ada unsur dari Kementerian Sosial. Gelar pahlawan itu diajukan oleh masyarakat lalu dilakukan pengkajian dan penelitian," kata Khofifah di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (9/11/2017).

(Baca juga: Jokowi Anugerahkan Gelar Pahlawan kepada 4 Tokoh)

‎Khofifah menuturkan, pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan pemerintah kepada seorang warga negara Indonesia yang semasa hidupnya melakukan tindak kepahlawanan.

Selain itu, ‎orang yang mendapat gelar pahlawan adalah mereka telah berjasa luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara dimana semasa hidupnya tidak melakukan tindakan tercela terhadap Indonesia.

"‎Mereka yang menyandang gelar pahlawan nasional tidak hanya yang berjasa di medan perang, tapi juga bidang lain yang gaung dan manfaatnya dirasakan secara nasional," tuturnya.

‎Khofifah menjelaskan, permohonan usul pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden melalui Dewan Gelar.

Sebelumnya, diadakan verifikasi, penelitian dan pengkajian melalui proses seminar, diskusi serta sarasehan.

"Dalam proses seminar dan diskusi itu muncul masukan-masukan yang dapat menjadi bahan verifikasi. Masyarakat bisa memberikan kesaksian," ucapnya.

(Muhammad Zulfikar/Tribunnews.com)
--
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: "Penjelasan Mensos Soal Proses Pemberian Gelar Pahlawan Nasional"

Kompas TV Belum 12 jam setelah menikahkan putrinya, Presiden Joko Widodo sudah kembali beraktivitas seperti biasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com