JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar pahlawan kepada empat tokoh nasional untuk tahun ini. Empat tokoh tersebut dinilai layak menyandang gelar pahlawan atas kontribusi yang dilakukan untuk Indonesia.
Adapun, empat tokoh yang dianugerahi gelar pahlawan adalah TGKH M Zainuddin Abdul Madjid, Laksamana Malahayati, Sultan Mahmud Riayat, dan Lafran Pane.
Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, penganugerahan gelar pahlawan murni keputusan presiden.
Menurut dia, Kementerian Sosial hanya menyiapkan tim pengkajian dan penelitian untuk gelar pahlawan tersebut.
"Jadi tim pengkajian dan penelitian itu berasal dari independen, tidak ada unsur dari Kementerian Sosial. Gelar pahlawan itu diajukan oleh masyarakat lalu dilakukan pengkajian dan penelitian," kata Khofifah di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (9/11/2017).
(Baca juga: Jokowi Anugerahkan Gelar Pahlawan kepada 4 Tokoh)
Khofifah menuturkan, pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan pemerintah kepada seorang warga negara Indonesia yang semasa hidupnya melakukan tindak kepahlawanan.
Selain itu, orang yang mendapat gelar pahlawan adalah mereka telah berjasa luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara dimana semasa hidupnya tidak melakukan tindakan tercela terhadap Indonesia.
"Mereka yang menyandang gelar pahlawan nasional tidak hanya yang berjasa di medan perang, tapi juga bidang lain yang gaung dan manfaatnya dirasakan secara nasional," tuturnya.
Khofifah menjelaskan, permohonan usul pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden melalui Dewan Gelar.
Sebelumnya, diadakan verifikasi, penelitian dan pengkajian melalui proses seminar, diskusi serta sarasehan.
"Dalam proses seminar dan diskusi itu muncul masukan-masukan yang dapat menjadi bahan verifikasi. Masyarakat bisa memberikan kesaksian," ucapnya.
(Muhammad Zulfikar/Tribunnews.com)
--
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: "Penjelasan Mensos Soal Proses Pemberian Gelar Pahlawan Nasional"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.